Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fredrich ditangkap KPK, PBHI sebut tak ada profesi yang kebal hukum

Fredrich ditangkap KPK, PBHI sebut tak ada profesi yang kebal hukum Fredrich Yunadi. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Koordinator Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai profesi advokat tetap bisa ditindak pidana. Jeratan pidana bisa lakukan bila advokat berperilaku menyalahi aturan.

Julius menjelaskan undang-undang Advokat memang menjamin advokat tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata. Namun, itu sepanjang advokat menjalankan tugasnya dengan baik dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, jika melanggar UU dan beritikad buruk, maka bisa ditindak pidana.

"Dari penjelasan pasal 17 yang dikukuhkan MK itu ada istilah itikad baik. Artinya apa, seorang advokat diberikan imunitas kalau dia menjalankan tugasnya beritikad baik dan berdasarkan perundang undangan," kata Julius dalam diskusi di markas Indonesian Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/1).

Dalam kacamatanya, kasus yang menimpa mantan pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap advokat. "Sebaliknya kalau dia beritikad buruk dan melanggar perundang undangan, maka itu bukan kriminalisasi," tambahnya.

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat mengatur imunitas profesi pengacara. Namun, Julius menjelaskan hak yang diberikan kepada seorang advokat itu adalah imunitas bukanlah impunitas. Sebab, impunitas adalah kebal hukum.

"Oleh itu saya bantah pengacara Friedrich Yunadi, bahwa ini dikatakan sebagai kriminalisasi profesi. Tidak ada satu pun profesi di muka bumi yang kebal hukum," kata Julius.

Terkait penundaan pemeriksaan Fredrich, Julius menyayangkan KPK sampai saat ini belum memiliki MOU dengan Peradi. Sehingga, akan sulit bila meminta proses etik dulu sebagaimana Kepolisian dan Kejaksaan yakni adanya pemeriksaan internal.

"Sayangnya KPK juga belum memiliki MoU itu dengan Peradi. Oleh sebab itu menunda proses hukum terhadap Fredrich tidak bisa ditunda," tutup Julius.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP