Gakkumdu Sulsel putuskan Danny Pomanto tak terlibat kasus kotak kosong

Merdeka.com - Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto lolos dari jerat hukum kasus dugaan pelanggaran yang terkait Pilwakot Makassar. Hal ini diputuskan setelah tim Penegakan Hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel memplenokan dan memutuskan bahwa kasus yang dilaporkan oleh tim hukum paslon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi itu tidak bisa ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini diungkap anggota Bawaslu Sulsel divisi penindakan pelanggaran Muhammad Azhry Yusuf dan Bripka Rivai, penyidik dari Gakkumdu Bawaslu Sulsel usai menerima perwakilan pengunjuk rasa dari pihak paslon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi di aula, Rabu, (11/7).
Sebelumnya, Danny Pomanto yang pernah menjadi salah satu kontestan Pilwalkot Makassar tapi didiskualifikasi oleh KPU Makassar itu dilaporkan sebagai Walikota Makassar telah bersikap tidak netral dalam Pilwalkot Makassar. Ada dua kasus yang dilaporkan pelapor ke Bawaslu RI namun dilimpahkan ke Bawaslu Sulsel dengan nomor registrasi 011 yakni tentang hadirnya Danny Pomanto dalam kegiatan salah satu komunitas kolom kosong, lalu nomor 012 yakni tentang sujud syukur yang dilakukan Danny Pomanto usai keluarnya hasil perhitungan cepat dari sejumlah lembaga survey yang memenangkan kolom kosong.
"Secara formil dan materil dua kasus yang dilaporkan dengan terlapor Walikota Makassa itu tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena memang ada beberapa bukti dan waktu yang sangat terbatas," kata Muhammad Azhry Yusuf.
Mengenai saksi-saksi yang dihadirkan pelapor, kata Azhry, bukan saksi fakta. Saksi itu hanya mengaku kalau informasi mengenai tindakan yang mengandung unsur ketidaknetralan Walikota Makassar itu hanyalah diketahuinya dari pihak pelapor sendiri. Jadi tidak ada saksi yang ada di lokasi sehingga keterangan saksi yang dihadirkan pelapor itu tidak bisa dikembangkan untuk menjadi bukti agar status kasus bisa meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.
Secara detil, salah seorang penyidik Gakkumdu Bawaslu Sulsel, Bripka Rivai menjelaskan, bukan saksi fakta yang dihadirkan pelapor dan bukti-bukti yang diserahkan hanyalah hasil screenshot menjadi kelemahan dalam pengusutan kasus tersebut.
Selanjutnya, kata Bripka Rivai, semua rangkaian kegiatan yang dilaporkan dalam laporan 011 dan 012 itu setelah hari H pemilihan misalnya kegiatan sujud syukur Danny Pomanto itu bersama warga dilakukan ba’da maghrib atau setelah pencoblosan yang berlangsung pagi hingga siang hari tepatnya setelah keluarnya hasil perhitungan cepat lembaga-lembaga survey. Olehnya secara otomatis tidak dapat dikatakan melanggar pasal 71 ayat 1 dan ayat 3 UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang menitikberatkan unsur tindakan telah menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
"Kalau unsur menguntungkan, tidak bisa dibahas karena dari segi menguntungkan atas tindakan Danny Pomanto itu terhadap paslon tunggal tidak mungkin. Nah kalau unsur merugikannya, jika tidak bisa karena semua kegiatan yang dilaporkan pelapor itu setelah hari H pemilihan, setelah warga menggunakan hak pilihnya, setelah warga jatuhkan pilihannya di TPS," pungkas Bripka Rivai.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya