Hari ke-4 Operasi Zebra, Pengendara Melanggar Turun 4 Persen Dibanding Tahun Lalu
Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2019. Tercatat sebanyak 7.647 pengendara terkena razia. Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menuturkan, angka ini menurun 4 persen jika dibandingkan dengan hasil operasi tahun 2018 sebanyak 8.004 pengendara.
Kemudian, sebanyak 1.519 pengendara telah dilakukan peneguran oleh polisi. Jumlah tersebut naik 17 persen dibandingkan pada tahun 2018, sebanyak 1.294 pengendara.
Selain itu, untuk pemotor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan dilakukan penindakan sebanyak 540 pengendara. Jumlah ini juga menurun dibanding tahun 2018 sebanyak 793 pengendara.
-
Bagaimana aturan helm di Indonesia berubah? Baru pada 1992, peraturan tersebut disahkah secara resmi melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992 Pasal 23 yang mewajibkan pengendara sepeda motor memakai helm.Dan pada 2009, peraturan helm dibuat menjadi lebih spesifik.Aturan ini dituang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Pasal 57 yang mewajibkan pengendara sepeda motor memakai helm standar nasional Indonesia (SNI).
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Bagaimana Ditlantas Polda Riau tekan kecelakaan angkutan umum? 'Kita dari Ditlantas Polda Riau akan bersinergi dengan semua stakeholder terkait bagaimana menekan angka kecelakaan di Provinsi Riau yang melibatkan kendaraan angkutan umum baik barang maupun angkutan orang, maka kita hadirkan Program Bulan Angkutan Umum yang kita sebut Bung Selamat,' kata Taufiq.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Kapan aturan wajib pakai helm pertama di Indonesia berlaku? Kebijakan ini digagas oleh Kapolri Hoegeng Iman Santoso dengan mengeluarkan maklumat kewajiban pemakaian helm yang mulai berlaku pada 1 November 1971.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
"Sebanyak 1.891 pengendara melawan arus lalu lintas. Angka ini naik 88 persen dibanding tahun 2018 sebanyak 966 pengendara. Dan untuk yang tidak membawa atau tidak memiliki SIM sebanyak 740 pengendara dan yang tidak membawa atau tidak memiliki STNK sebanyak 28 pengendara," kata Fahri dalam keterangan tertulis, Minggu (27/10).
Sedangkan, untuk kendaraan roda empat atau mobil yang dilakukan penindakan karena menggunakan atau bermain handphone selama berkendara sebanyak 88 perkara. Angka itu meningkat 35 persen dibanding tahun 2018 yang hanya 65 perkara.
"Sebanyak 125 pengendara tidak menggunakan safety belt angka ini menurun 28 persen dibanding tahun 2018 yang hanya 174 pengendara yang tidak menggunakan safety belt" Ujarnya.
Selain itu, selama Operasi Zebra hari ke empat Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya kecelakaan lalu lintas baik itu kecelakaan berat maupun kecelakaan ringan. Hal ini tercatat sama dengan hasil Operasi Zebra 2018 hari ke empat.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menggelar operasi lalu lintas bersandikan 'Operasi Zebra Jaya 2019'. Operasi tersebut digelar selama 14 hari mulai dari hari Rabu 23 Oktober 2019.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberhasilan berdasarkan hasil Operasi Zebra Jaya 2023 yang digelar sejak 18 September.
Baca SelengkapnyaDari data pelanggaran, sebanyak 2.178 ditilang menggunakan e-TLE statis dan 224 lainnya menggunakan e-TLE mobile.
Baca SelengkapnyaSecara umum tren gangguan Kamtibmas mengalami penurunan sebanyak 119 kasus atau 6,64 persen
Baca SelengkapnyaPolri mencatat pelanggar ditilang menual 73.064 pengendara dan 15.373 melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Baca SelengkapnyaOperasi Patuh Toba 2023 resmi digelar, Polda Sumut mencatat ribuan pelanggar lalu lintas.
Baca SelengkapnyaSebanyak 18.944 pelanggar lalu lintas terjaring dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 selama lima hari, sejak 4 sampai 9 Maret 2024.
Baca Selengkapnya518 pelanggar dari 768 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran.
Baca SelengkapnyaOperasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya 2024.
Baca SelengkapnyaPengemudi yang tidak mengenakan safety belt menduduki posisi teratas
Baca Selengkapnya2.971 pelanggar tertangkap kamera ETLE, sedangkan 2.060 pelanggar dikenakan sanksi teguran.
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya melakukan operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari.
Baca Selengkapnya