Hasto Kristiyanto: Saya Siap Lahir Batin Ditahan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan kesiapannya ditahan oleh KPK atas kasus Harun Masiku.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan kesiapannya ditahan oleh KPK. Hal tersebut disampaikan saat Hasto mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dan peringatan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Ya sudah siap lahir batin," singkat Hasto di Gedung KPK, Kamis (20/2).
Namun bila KPK menahannya, Hasto menilai tindakan tersebut wujud zalimnya sistem demokrasi dalam penegakan hukum di dalam negeri.
"Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih. Karena itulah kami yakini karena kami dilatih untuk berjuang dengan keyakinan saya tidak menjabat sebagai pejabat negara," tegas dia.
Hasto juga menyinggung tidak kerugian negara yang terjadi dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidik Harun Masiku.
"Tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya sehingga kalau penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan itu terus-menerus akan digunakan saya meyakini bahwa benih-benih demokrasi pupuk-pupuk demokrasi untuk mengoreksi kekuasaan yang zalim itu akan semakin besar," Hasto menandaskan.
Hasto Diperiksa sebagai Tersangka
Hasto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan, Kamis (20/2).
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 09.53 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan jas hitam yang dipadukan dengan celana berwarna coklat muda.
Hasto datang dengan didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya, antara lain Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto hari ini setelah tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebelumnya pada Senin (17/2).
Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).