Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Heboh WNA Rusia di Bali Miliki KTP Indonesia, Ini Penjelasan Disdukcapil Badung

Heboh WNA Rusia di Bali Miliki KTP Indonesia, Ini Penjelasan Disdukcapil Badung Ilustrasi KTP. ©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial KA (43) memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. Pria yang beralamat di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, ini memegang dokumen dengan blangko berwarna biru lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung AA Ngurah Arimbawa mengakui WNA Rusia itu memiliki KTP Indonesia. Menurutnya, hal itu sudah sesuai prosedur karena bule tersebut sudah mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari Imigrasi.

"Iya benar. Dia (dapat) resmi, resminya karena bule Rusia itu sudah mengantongi Kitap dari imigrasi. Kita tindak lanjuti dengan penerbitan KK dengan KTP," kata Arimbawa saat dihubungi Kamis (13/4).

Ia menyebutkan bahwa WNA itu boleh memiliki KTP tetapi hanya berlaku lima tahun, disesuaikan dengan Kitap. Hal ini diatur pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Boleh (punya KTP) tetapi masa berlaku KTP-nya sesuai masa berlaku Kitap-nya yaitu lima tahun. Ada aturannya di Undang-Undang (Nomor) 23, Undang-Undang (Nomor) 24 tentang Adminduk sudah diatur dan di Permendagri sudah diatur di Undang-undangnya imigrasi ada seperti itu," imbuhnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa bule Rusia itu belum menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, dia sudah menjadi penduduk di Indonesia sesuai dengan ketentuan. Pada KTP itu memang tertera dia berkewarganegaraan Rusia.

"Jadi warga Indonesia dia belum, dan menjadi penduduk iya. Ini bedakan, menjadi warga Indonesia dan menjadi penduduk. Yang menjadi penduduk itu WNI dan orang asing yang sudah sesuai ketentuan yang ada. Itu namanya penduduk, penduduk itu adalah warga Indonesia dan warga negara asing yang telah memiliki ketentuan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.Iya boleh (miliki KTP) tapi jadi penduduk karena sudah memiliki NIK," katanya.

Bule Rusia itu juga sudah menikah dengan WNI, tetapi dia belum menjadi WNI. KTP miliknya berlaku sejak 2022 dan berlaku sampai 2027 sesuai Kitap-nya.

"Kebetulan dia memang nikah perkawinan campuran dengan WNI, nikah sama orang Indonesia. Dari 2022 kemarin (punya KTP). KTP-nya berlaku sampai 2027. Dia, masa berlaku KTP-nya tidak seumur hidup tapi berlaku lima tahun sesuai masa berlaku Kitap-nya," katanya.

Ia juga menerangkan penyebab KTP bule Rusia itu tidak berwarna oranye. Alasannya, Permendagri soal pembedaan KTP warga asing baru saja keluar.

"Kebetulan ketentuan seperti itu baru sejak akhir tahun 2022 ada pembedaan KTP antara WNI dan orang asing. Kalau WNI itu biru, kalau orang asing oranye. Karena, ketentuan itu baru keluar dari Kemendagri, baru juga dikeluarkan. Tapi kami tetap dibolehkan menggunakan biru namun di KTP-nya tersebut kan ada warga negara Rusia dan namanya asing, termasuk masa berlakunya cuma lima tahun sesuai Kitap," jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa sebenarnya tidak ada masalah karena pihaknya sudah melakukan hal itu sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Namun, menurutnya hal tersebut jadi heboh karena adanya dua WNA sebelumnya memiliki KTP Indonesia yang sudah diproses hukum.

"Ini kan masalah pemahaman masyarakat saja karena kebetulan viral dengan (kejadian) kemarin itu iya mungkin ada gini. Kita sudah sesuai prosedur," katanya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP