Heboh WNA Rusia di Bali Miliki KTP Indonesia, Ini Penjelasan Disdukcapil Badung
Merdeka.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial KA (43) memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. Pria yang beralamat di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, ini memegang dokumen dengan blangko berwarna biru lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung AA Ngurah Arimbawa mengakui WNA Rusia itu memiliki KTP Indonesia. Menurutnya, hal itu sudah sesuai prosedur karena bule tersebut sudah mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari Imigrasi.
"Iya benar. Dia (dapat) resmi, resminya karena bule Rusia itu sudah mengantongi Kitap dari imigrasi. Kita tindak lanjuti dengan penerbitan KK dengan KTP," kata Arimbawa saat dihubungi Kamis (13/4).
-
Apa itu KTP Sakti? 'Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,' ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12). Ganjar berbicara apabila KTP Sakti ini mempresentasikan sebuah kartu yang dipegang masyarakat untuk mendapatkan akses program.
-
Siapa yang memakai tanda kepangkatan? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Siapa yang baru saja mendapatkan kewarganegaraan Indonesia? Pemerintah Indonesia mempercepat proses pemberian kewarganegaraan bagi dua calon pemain Timnas Indonesia, yaitu Mees Hilgers dan Eliano Reijnders.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana mengurus KTP yang hilang? Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang:
Ia menyebutkan bahwa WNA itu boleh memiliki KTP tetapi hanya berlaku lima tahun, disesuaikan dengan Kitap. Hal ini diatur pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Boleh (punya KTP) tetapi masa berlaku KTP-nya sesuai masa berlaku Kitap-nya yaitu lima tahun. Ada aturannya di Undang-Undang (Nomor) 23, Undang-Undang (Nomor) 24 tentang Adminduk sudah diatur dan di Permendagri sudah diatur di Undang-undangnya imigrasi ada seperti itu," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa bule Rusia itu belum menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, dia sudah menjadi penduduk di Indonesia sesuai dengan ketentuan. Pada KTP itu memang tertera dia berkewarganegaraan Rusia.
"Jadi warga Indonesia dia belum, dan menjadi penduduk iya. Ini bedakan, menjadi warga Indonesia dan menjadi penduduk. Yang menjadi penduduk itu WNI dan orang asing yang sudah sesuai ketentuan yang ada. Itu namanya penduduk, penduduk itu adalah warga Indonesia dan warga negara asing yang telah memiliki ketentuan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.Iya boleh (miliki KTP) tapi jadi penduduk karena sudah memiliki NIK," katanya.
Bule Rusia itu juga sudah menikah dengan WNI, tetapi dia belum menjadi WNI. KTP miliknya berlaku sejak 2022 dan berlaku sampai 2027 sesuai Kitap-nya.
"Kebetulan dia memang nikah perkawinan campuran dengan WNI, nikah sama orang Indonesia. Dari 2022 kemarin (punya KTP). KTP-nya berlaku sampai 2027. Dia, masa berlaku KTP-nya tidak seumur hidup tapi berlaku lima tahun sesuai masa berlaku Kitap-nya," katanya.
Ia juga menerangkan penyebab KTP bule Rusia itu tidak berwarna oranye. Alasannya, Permendagri soal pembedaan KTP warga asing baru saja keluar.
"Kebetulan ketentuan seperti itu baru sejak akhir tahun 2022 ada pembedaan KTP antara WNI dan orang asing. Kalau WNI itu biru, kalau orang asing oranye. Karena, ketentuan itu baru keluar dari Kemendagri, baru juga dikeluarkan. Tapi kami tetap dibolehkan menggunakan biru namun di KTP-nya tersebut kan ada warga negara Rusia dan namanya asing, termasuk masa berlakunya cuma lima tahun sesuai Kitap," jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa sebenarnya tidak ada masalah karena pihaknya sudah melakukan hal itu sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Namun, menurutnya hal tersebut jadi heboh karena adanya dua WNA sebelumnya memiliki KTP Indonesia yang sudah diproses hukum.
"Ini kan masalah pemahaman masyarakat saja karena kebetulan viral dengan (kejadian) kemarin itu iya mungkin ada gini. Kita sudah sesuai prosedur," katanya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKemenkumham Bali akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaBule Rusia tersebut juga sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaPerempuan berinisial VR itu membuat konten pornografi selama berada di Bali.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaPavel ditangkap ditangkap petugas imigrasi Ngurah Rai, karena terdata dan terbaca dicari di negaranya.
Baca SelengkapnyaPetugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaBule Polandia itu mulanya menerbangkan drone di area kelab dan ditegur. Tapi tak terima.
Baca SelengkapnyaJadi dia langsung mabuk berat, kata dia, pengakuan dia akibat putus cinta dengan pacarnya di sini orang lokal tinggal di Bali," kata AKP Sudina
Baca SelengkapnyaAturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca Selengkapnya