HUT RI ke-72, 10 narapidana asing lapas Denpasar dapat remisi
Merdeka.com - Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Kota Denpasar memberikan remisi pada 566 narapidana di hari kemerdekaan RI ke-72. 20 diantaranya langsung bebas bersyarat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar (Lapas Kerobokan), Tonny Nainggolan, mengatakan 10 orang narapidana yang mendapatkan remisi ialah warga negara asing. Dia menambahkan ratusan napi yang menerima remisi sebagai kado kemerdekaan dengan jumlah potongan hukuman berbeda.
"Sebenarnya ada 20 orang yang hari ini bebas, tapi ada 6 orang harus membayar denda. Jadi hanya ada 14 napi di hari kemerdekaan ini langsung bebas, sisanya menyusul karena denda," ujarnya di Lapas Kerobokan, Denpasar, Kamis (17/8).
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Dimana Rembuk Kemerdekaan berlangsung? Kumpulkan 18 Ribuan Massa di Rembuk Kemerdekaan, Qadari: Bobby Nasution Kandidat Kuat Gubernur Bobby Nasution sukses mengumpulkan sebanyak 18 ribuan massa di acara Rembuk Kemerdekaan di Meda.
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
"Kali ini juga ada 10 orang napi asing yang dapat remisi," tambahnya.
Sementara, dia menjelaskan narapidana yang tidak mendapatkan remisi berjumlah 896 orang. Salah satu penyebabnya ialah yang bersangkutan belum waktunya dapat remisi.
"Ada juga yang hukumannya seumur hidup jadi mereka tidak mendapatkan remisi," jelasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca Selengkapnya