HUT RI ke-72, 10 narapidana asing lapas Denpasar dapat remisi

Merdeka.com - Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Kota Denpasar memberikan remisi pada 566 narapidana di hari kemerdekaan RI ke-72. 20 diantaranya langsung bebas bersyarat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar (Lapas Kerobokan), Tonny Nainggolan, mengatakan 10 orang narapidana yang mendapatkan remisi ialah warga negara asing. Dia menambahkan ratusan napi yang menerima remisi sebagai kado kemerdekaan dengan jumlah potongan hukuman berbeda.
"Sebenarnya ada 20 orang yang hari ini bebas, tapi ada 6 orang harus membayar denda. Jadi hanya ada 14 napi di hari kemerdekaan ini langsung bebas, sisanya menyusul karena denda," ujarnya di Lapas Kerobokan, Denpasar, Kamis (17/8).
"Kali ini juga ada 10 orang napi asing yang dapat remisi," tambahnya.
Sementara, dia menjelaskan narapidana yang tidak mendapatkan remisi berjumlah 896 orang. Salah satu penyebabnya ialah yang bersangkutan belum waktunya dapat remisi.
"Ada juga yang hukumannya seumur hidup jadi mereka tidak mendapatkan remisi," jelasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya