Ini yang Perlu Diketahui Saat Berkunjung ke Bali di Hari Raya Nyepi
Sejumlah aturan telah ditetapkan demi berlangsungnya perayaan Nyepi secara sakral di Pulau Bali.
Ini yang Perlu Diketahui Saat Berkunjung ke Bali di Hari Raya Nyepi
Umat Hindu akan merayakan Hari Raya Nyepi Saka 1946 pada Senin (11/3). Sejumlah aturan telah ditetapkan demi berlangsungnya perayaan Nyepi secara sakral di Pulau Bali.
Di antaranya adalah layanan data seluler dan Internet Protocol Television(IPTV) akan dimatikan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana menyampaikan, bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan yang setiap tahunnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
"Guna mendukung pelaksanaan Hari Raya Nyepi untuk dapat berjalan dengan kondusif, aman dan nyaman," kata Pramana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/3).
Keputusan ini diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, tentang imbauan untuk melaksanakan seruan bersama tentang pelaksanaan rangkaian Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1946 Provinsi Bali
Pada Hari Raya Nyepi data seluler dan IPTV akan dinonaktifkan dari hari Senin pagi hingga Selasa (12/3).
"Penyedia atau provider jasa seluler akan mematikan data seluler, IPTV dan seluruh penyedia jasa televisi termasuk radio tidak bersiaran atau mendistribusikan siaran dari hari Senin tanggal 11 Maret 2024 pukul 06.00 WITA sampai dengan hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 pukul 06.00 WITA," imbuhnya.
Selain itu, layanan pada objek vital seperti rumah sakit, kantor kepolisian, militer, BMKG, BPBD, Basarnas, bandara, pemadam kebakaran serta layanan kepentingan umum lainnya tetap beroperasi.
Sedangkan layanan telepon, SMS dan fiber optik tetap dapat digunakan selama Hari Raya Nyepi guna memudahkan masyarakat jika pada saat hari Raya Nyepi memerlukan layanan khususnya yang bersifat darurat.
"Saya berharap pelaksanaan Hari Raya Nyepi tahun ini dapat terlaksana dengan kondusif dan aman," ujarnya.