Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi persilakan HTI gugat Perppu pembubaran ormas

Jokowi persilakan HTI gugat Perppu pembubaran ormas Konpers HTI. ©2017 Merdeka.com/renald ghiffari

Merdeka.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengajukan uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana gugatan ini disampaikan langsung oleh Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra.

Menanggapi rencana tersebut, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, pemerintah mempersilakan HTI melayangkan gugatan atas Perppu pembubaran ormas. Karena setiap warga negara berhak mempertanyakan atau menggugat kebijakan pemerintah.

"Silahkan saja, Presiden menghormati upaya hukum itu selama dilakukan dengan mekanisme hukum yang berlaku," katanya di Jakarta, Kamis (13/7).

Diberitakan sebelumnya, Yusril menegaskan, HTI akan melayangkan gugatan Perppu pembubaran ormas pada pekan depan.

"Jadi akan melakukan pengujian Perppu ke MK yang Insya Allah akan dilakukan pada hari Senin yang akan datang," kata Yusril di Kantor DPP HTI, Pancoran, Jakarta, Rabu (12/7).

Yusril menyebut tujuan dari uji materi itu agar MK membatalkan Perppu tersebut. Pihaknya menilai Perppu itu mengandung pasal-pasal karet terutama soal mekanisme pembubaran ormas.

"Termasuk bukan sekedar sanksi administratif tetapi juga sanksi pencabutan status di Kemendagri dan pencabutan status badan hukum di Kemenkumham yang ditindaklanjuti dengan pernyataan pembubaran dari ormas yang bersangkutan," tegasnya.

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu tersebut ditandatangani 10 Juli 2017.

Pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 ini pada 10 Juli 2017. Artinya sudah dikeluarkan dua hari lalu," ujar Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Rabu (12/7).

Wiranto membeberkan alasan pemerintah mengeluarkan perppu tersebut. Saat ini masih terdapat kegiatan ormas yang pada kenyataannya bertentangan ideologi negara Pancasila dan UUD 45. Menurutnya, ini menjadi ancaman nyata eksistensi atau keberadaan bangsa dan menimbulkan konflik di masyarakat.

"UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak lagi memadai mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, baik aspek substantif normal dan larangan serta prosedur hukum," jelasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP