Kalapas Masih Rahasiakan Ahok Bakal Bebas dari Cipinang Atau Rutan Brimob

Merdeka.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebentar lagi bakal menghirup udara bebas. Menurut hitungan, masa tahanan Ahok bakal berakhir pada Kamis 24 Januari 2019 usai menerima remisi 3 bulan 15 hari.
Namun, belum diketahui Ahok akan keluar tahanan dari Lapas Cipinang atau Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.
Kalapas Kelas I Cipinang, Andika Dwi Prasetya mengatakan, pihaknya tidak dapat memberikan informasi secara gamblang mengenai kebebasan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurut dia, ada hal-hal tidak perlu dibeberkan ke publik.
"Pokoknya sementara kami hanya bisa memberikan informasi bahwa yang bersangkutan akan bebas tanggal 24 Januari 2019. Saya belum bisa memberikan informasi lebih luas, banyak, tentang kebebasan beliau," kata Andika saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (22/1).
Andika menjelaskan, sejumlah pertimbangan tersebut antara lain demi keamanan. "Kita enggak ada apa-apa selain untuk kondusifitas, keamanan, dan Jakarta yang damai kan gitu," ucap dia.
"Intinya beliau (Ahok) pasti bebas," kata Andika menutup sambungan telepon.
Ahok terjerat kasus penistaan Agama. Hakim pun menjatuhi hukuman 2 tahun penjara. Awalnya Ahok menjalani hukuman di Lapas Kelas I Cipinang, namun karena alasan keamanan Ahok dipindahkan ke Rutan Mako Brimob Kelapa 2 Depok.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya