Kapolri Ungkap Angka Kejahatan Tahun 2024 Menurun, Penyelesaian Hukum Gunakan Restorative Justice Naik
Kapolri mengungkap, angka penurunan mencapai 4,23 persen dibandingkan 2023.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap angka kejahatan mengalami penurunan pada 2024. Menurut Sigit, angka penurunan mencapai 4,23 persen dibandingkan 2023.
"Pada pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat kami laporkan bahwa secara umum total kejahatan pada tahun 2024 sebanyak 325.150 perkara atau menurun 14.387 perkara (4,23%) dibandingkan tahun 2023 sebesar 339.537 perkara," kata Sigit saat rilis Akhir Tahun 2024 Polri di Mabes Polri, Selasa (31/12).
Sigit mengungkapkan, penurunan kejahatan berbanding lurus dengan tingkat penyelesaian perkara tahun 2024 sebesar 244.975 perkara atau 75,34%.
"Angka tersebut meningkat 1,09% dibandingkan tahun 2023 sebesar 74,25%," ujar Sigit.
Sigit mengatakan, penegakan hukum merupakan upaya terakhir dengan mengedepankan pendekatan restorative justice.
"Sehingga diharapkan Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," ujar dia.
Penyelesaian Hukum Gunakan Restorative Justice
Sigit memastikan Polri berkomitmen mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan persoalan hukum.
Sigit menuturkan, komitmen dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara atau 15,89%. Sementara itu, pada tahun 2023 sebesar 18.175 perkara.
"Naik menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024," kata Sigit.
Sigit menekankan, penegakan hukum merupakan upaya terakhir dengan mengedepankan pendekatan restorative justice.
Sigit berharap Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Di sisi lain, menurut Sigit, pendekatan restorative juga memberikan dampak positif bagi anggaran negara.
"Apabila melihat dari sisi ekonomi, melalui restorative justice kita dapat menghemat anggaran negara dalam bidang penegakan hukum khususnya anggaran penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan," ujar dia.
Namun, mantan Kabareskrim ini menggaris bawahi pendekatan restorative justice tidak berlaku untuk kejahatan-kejahatan tertentu.
"khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Sigit.