Kasus Ekspor Benih Lobster, Pegawai KKP Serahkan Rp2,6 M kepada Stafsus Edhy Prabowo
Merdeka.com - Seorang PNS di Kementerian Kelautan dan Perikanan Anton Setyo Nugroho mengaku memberikan Rp 2,6 miliar kepada Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait izin ekspor benih lobster PT Anugrah Bina Niha.
"Untuk Rp 2,5 miliar ada tiga kali penyerahan lalu masih ada lagi Rp 100 juta, jadi empat kali," kata Anton di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/5).
Anton bersaksi untuk mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo yang didakwa menerima 77 ribu dolar AS dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).
-
Siapa Menteri Kelautan dan Perikanan di kabinet Prabowo - Gibran? Presiden Prabowo Subianto menunjuk kembali Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Siapa yang Prabowo beri pembekalan? Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghadiri pembekalan kepada calon perwira remaja TNI-Polri pada Jumat, 12 Juli 2024.
-
Kapan Arief Prasetyo Adi diangkat jadi Plt. Mentan? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian RI berdasarkan Keputusan Presiden nomor 92/P Tahun 2023 tanggal 6 Oktober 2023.
-
Apa jabatan Prabowo saat ini? Prabowo sendiri saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Pertahanan ke-26 RI dalam Kabinet Indonesia Maju untuk periode 2019-2024.
-
Siapa Asisten Pribadi Prabowo pada 2010? Setelah kembali ke Indonesia pada tahun 2010, Mas Dar memulai karier profesionalnya dengan menjadi asisten pribadi Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra.
Sedangkan Andreau Misanta Pribadi adalah staf khusus Edhy sekaligus ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster (Panulirus spp) yang dibentuk Edhy Prabowo.
"Penyerahan pertama Rp 1 miliar di parkiran mobil stasiun Gambir Jakarta pada Mei 2020 melalui ajudan Andreau, Yonas namanya," ungkap Anton.
Penyerahan kedua adalah sebesar Rp 750 juta di restoran Hotel Sahid, Jakarta pada Juni 2020 melalui seseorang bernama Iwan Febrian dan penyerahan ketiga adalah sebesar Rp750 juta juga di restoran Hotel Sahid melalui Iwan Febrian.
"Iwan Febrian itu adiknya saudara Miftah Sabri, dia dari BEM IPB dulu, Miftah dari BEM UI, sama-sama aktivis," ungkap Anton.
Miftah Sabri adalah politikus Partai Gerindra sekaligus mantan Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan. "Uangnya dari Pak Kanto," tambah Anton.
Kanto yang dimaksud Anton adalah pemilik PT Anugrah Bina Niha (ABN) Sukanto Ali Winoto.
"Yang Rp 100 juta diserahkan di ruangan Pak Andreau lantai 15 gedung Bina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Juli," ucap Anton.
Menurut Anton, sebelum penyerahan uang kedua, izin budi daya dan ekspor untuk PT ABN pun sudah keluar yaitu pada 26 Juni 2020.
Anton mengaku Andreau awalnya meminta dana partisipasi jika PT ABN mau melakukan ekspor benih lobster (benur) yaitu sebesar Rp 3,5 miliar.
"Dalam BAP saudara, Andreu mengatakan 'Harus ada uang partisipasi Ton, kemudian saya jawab, berapa bang nilai partisipasi-nya? Kata Andreu yang dulu-dulu bisa mencapai Rp 5-10 miliar yang ini cukup Rp 3,5 miliar saja'. Benar 'Pak?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada Anton.
"Iya, lalu saya sampaikan kesanggupan Pak Kanto berpartisipasi Rp 2,5 miliar," ujar Anton.
Anton juga mengatakan Andreau sempat menyebut nama politikus PDIP Aria Bima berkaitan dengan PT ABN untuk memperlancar urusan PT ABN.
"Jadi untuk meyakinkan Pak Menteri kalau PT Anugerah Bina Niha ini dibawahi oleh bapak Aria Bima, setahu saya dia politikus PDIP. Pak Andreau bilang 'Ton, ini nanti saya sampaikan ke Pak Menteri bahwa PT yang kamu bawa ini di bawah koordinasi Pak Aria Bima," tutur Anton.
Padahal kenyataannya, PT Anugrah Bina Niha jelas milik Sukanto Ali Winoto. Atas kesaksian Anton tersebut, Andreau pun membantahnya.
"Saya tidak pernah memanggil Anton, saya tidak pernah meminta uang dan menyebut istilah uang partisipasi, terkait pemberian Rp 1 miliar dan Rp 1,5 miliar ke ajudan, saya tidak pernah menerima uang dari Yonas," kata Andreau yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Sedangkan terkait pemberian uang dua kali sebesar Rp 750 juta ke Iwan Febrian, Andreau juga membantahnya.
"Saya tidak menerima uang ini dan saya tidak pernah perintahkan Iwan Febrian untuk terima uang dari Pak Anton, faktanya Iwan lebih kenal Pak Anton dulu dari pada Iwan kenal saya," ujar Andreau.
Sedangkan terkait uang Rp100 juta, Andreau mengakuinya.
"Tapi setelah tiga hari diberikan saya kembalikan ke Anton. Saya tidak tahu kalau itu isinya uang, pas saya buka awalnya saya pikir dokumen ternyata uang," kata Andreau.
"Saya tidak menerima pengembalian," kata Anton membantah pernyataan Andreau.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cawapres nomor urut tiga ini menyebut, pernah adanya perdebatan yakni apakah orang yang tersandung korupsi bisa dikasih remisi atau tidak.
Baca SelengkapnyaEdhy Prabowo dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir selama menjalani PB.
Baca SelengkapnyaAndi Pramono diduga bersekongkol dengan eksportir dan importir untuk memudahkan memasukkan maupun mengeluarkan barang secara ilegal.
Baca SelengkapnyaTerpidana kasus korupsi izin ekspor benih lobster atau benur Rp25,7 miliar itu bebas usai menjalani penahanan selama hampir 3 tahun di Lapas Tangerang
Baca SelengkapnyaKPK mempersiapkan tim untuk meminta keterangan kepada beberapa pejabat Bea Cukai tersebut. Termasuk mengecek mutasi rekening mereka.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar.
Baca SelengkapnyaSudin mengaku sudah menjelaskan yang dia ketahui soal kasus yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPenerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022.
Baca SelengkapnyaAndhi diduda menjadi broker di Bea Cukai selama kurun waktu 2012-2022. Sejauh ini, Andhi diduga meraup cuan Rp28 miliar dari hal tersebut.
Baca SelengkapnyaAndhi menggunakan mata uang asing dalam menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perusahaan swasta pemberi uang kepada mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Baca Selengkapnya