Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru
Keempat tersangka baru ini langsung ditahan di Rutan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, penetapan keempat tersangka baru itu berdasarkan penyidikan terhadap para tersangka sebelumnya.
"Tim Penyidik menemukan adanya peran pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam terjadinya tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. KPK kemudian melanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti dengan mengumumkan dan menetapkan tersangka baru," tutur Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
Keempat tersangka itu adalah Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), dan Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) selaku pihak swasta, sementara satu lagi yaitu Totok Suharto (TS) selaku pegawai negeri sipil.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, yakni Eltinus Omaleng (EO) selaku Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan periode 2019-2024, Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, serta Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah.
"Saat ini proses hukumnya (tiga tersangka) sedang berjalan dalam tahap upaya hukum kasasi di MA dan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar."
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Terhadap empat tersangka baru, sambungnya, mereka langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023.
"Selanjutnya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," tandas Asep.