Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus pelepasan BUMD, Dahlan Iskan tolak tanda tangan berkas perkara

Kasus pelepasan BUMD, Dahlan Iskan tolak tanda tangan berkas perkara Dahlan Iskan. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Berkas perkara dugaan kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung, Jawa Timur, dengan tersangka Dahlan Iskan memasuki babak baru. Berkas perkara mantan Menteri BUMN tersebut sudah P-21 atau dinyatakan sempurna oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Bahkan Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, langsung melakukan proses tahap II (penyerahan tersangka beserta barang bukti) pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tersebut, Kamis (17/11).

Namun, meski sudah memasuki tahap II, Dahlan Iskan tidak dilakukan penahanan. Mengenai hal tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberikan keterangan apapun pada sejumlah wartawan.

Dari informasi didapat merdeka.com, Dahlan Iskan bahkan enggan untuk melakukan tanda tangan berkas perkara yang sudah memasuki tahap dua. Dengan alasan, kalau mantan Direktur Utama PT PLN tersebut datang di Kejaksaaan Tinggi Jawa Timur, hanya memenuhi kewajibannya. Yakni absen rutin dilakukan tiap hari Senin dan Kamis. Sebab, statusnya sebagai tahanan kota Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Orangnya (Dahlan Iskan) tidak mau melakukan tanda tangan. Karena, tidak didampingi kuasa hukumnya," ucap sumber di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, enggan disebutkan namanya.

"Kemudian, Dahlan Iskan itu mengaku kalau kedatangannya di sini (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) itu memenuhi kewajibannya statusnya sebagai tahanan kota," tambah sumber tadi.

Mengenai hal tersebut dibenarkan salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan, Indra Priangkasa. Menurut dia, kliennya itu memang tadi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memenuhi kewajibannya sebagai tahanan kota. Untuk wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

"Memang benar. Tadi itu pelimpahan berkas, dan diminta untuk tanda tangan. Tapi, Pak Dahlan Iskan tidak berkenan. Karena, saat itu tidak didampingi kuasa hukum dan bukan untuk dijadwalkan pelimpahan berkas," kara Indra Priangkasa.

"Apalagi tidak ada surat pemberitahuan untuk Pak Dahlan Iskan itu mengenai pelimpahan berkas itu," tandas dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP