Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus percobaan suap, bos PT Brantas Abipraya divonis 3 tahun bui

Kasus percobaan suap, bos PT Brantas Abipraya divonis 3 tahun bui Sidang Sudi Wantoko. ©2016 Merdeka.com/anisyah

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman pada Dirut Keuangan PT. Brantas Abipraya Persero Sudi Wantoko selama 3 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu Senior Manager PT Brantas Abdipraya, Dandung Pamularno dijatuhi hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Kepada terdakwa Sudi Wantoko, hakim menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan kepada terdakwa Dandung Pamularno hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Hakim Ketua, Yohanes Prihana, dalam persidangan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (2/9).

Orang lain juga bertanya?

Hakim Ketua Yohanes mengatakan keduanya dinyatakan bersalah karena terbukti berusaha melakukan penyuapan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang. Kata Hakim Yohanes, sempat terjadi perdebatan antara anggota majelis hakim terkait delik yang digunakan.

sidang sudi wantoko

Ada pendapat hakim yang menyatakan kalau perbuatan para terdakwa sempurna tindakan korupsi. Namun ada pula yang menilai perbuatan yang dilakukan merupakan delik percobaan tindak pidana korupsi.

Meski demikian, hal tersebut nyatanya tak memengaruhi vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengaku menerima putusan majelis hakim yang memberikan hukuman sebagaimana telah diputuskan daalm amar putusan.

"Saya terima putusannya Yang Mulia," kata Terdakwa Sudi Wantoko.

"Saya terima putusan itu," kata Dandung Pamularno.

Sementara itu, Jakarta Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Irene Putri mengatakan akan pikir-pikir atas putusan maelis hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing Sudi Wantoko 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Dandung 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui

Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
Sederet Jenderal Bintang Tiga Terjerat Kasus Korupsi dan Suap
Sederet Jenderal Bintang Tiga Terjerat Kasus Korupsi dan Suap

Deretan jenderal bintang tiga itu masih aktif ketika ditetapkan sebagai tersangka rasuah.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Bebas Perkara Korupsi Pengadaan Alat Berat, Eks Pejabat DLH Bekasi Dijebloskan ke Penjara
MA Anulir Vonis Bebas Perkara Korupsi Pengadaan Alat Berat, Eks Pejabat DLH Bekasi Dijebloskan ke Penjara

Mantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar
Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar

Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan & Gratifikasi Senilai Rp3,49 M
Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan & Gratifikasi Senilai Rp3,49 M

Tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.

Baca Selengkapnya