Kasus percobaan suap, bos PT Brantas Abipraya divonis 3 tahun bui
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman pada Dirut Keuangan PT. Brantas Abipraya Persero Sudi Wantoko selama 3 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu Senior Manager PT Brantas Abdipraya, Dandung Pamularno dijatuhi hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Kepada terdakwa Sudi Wantoko, hakim menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan kepada terdakwa Dandung Pamularno hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Hakim Ketua, Yohanes Prihana, dalam persidangan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (2/9).
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Hakim Ketua Yohanes mengatakan keduanya dinyatakan bersalah karena terbukti berusaha melakukan penyuapan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang. Kata Hakim Yohanes, sempat terjadi perdebatan antara anggota majelis hakim terkait delik yang digunakan.
Ada pendapat hakim yang menyatakan kalau perbuatan para terdakwa sempurna tindakan korupsi. Namun ada pula yang menilai perbuatan yang dilakukan merupakan delik percobaan tindak pidana korupsi.
Meski demikian, hal tersebut nyatanya tak memengaruhi vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengaku menerima putusan majelis hakim yang memberikan hukuman sebagaimana telah diputuskan daalm amar putusan.
"Saya terima putusannya Yang Mulia," kata Terdakwa Sudi Wantoko.
"Saya terima putusan itu," kata Dandung Pamularno.
Sementara itu, Jakarta Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Irene Putri mengatakan akan pikir-pikir atas putusan maelis hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing Sudi Wantoko 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Dandung 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaDeretan jenderal bintang tiga itu masih aktif ketika ditetapkan sebagai tersangka rasuah.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaMantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMarilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca Selengkapnya