Kasus percobaan suap, bos PT Brantas Abipraya divonis 3 tahun bui

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman pada Dirut Keuangan PT. Brantas Abipraya Persero Sudi Wantoko selama 3 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu Senior Manager PT Brantas Abdipraya, Dandung Pamularno dijatuhi hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Kepada terdakwa Sudi Wantoko, hakim menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan kepada terdakwa Dandung Pamularno hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Hakim Ketua, Yohanes Prihana, dalam persidangan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (2/9).
Hakim Ketua Yohanes mengatakan keduanya dinyatakan bersalah karena terbukti berusaha melakukan penyuapan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang. Kata Hakim Yohanes, sempat terjadi perdebatan antara anggota majelis hakim terkait delik yang digunakan.
Ada pendapat hakim yang menyatakan kalau perbuatan para terdakwa sempurna tindakan korupsi. Namun ada pula yang menilai perbuatan yang dilakukan merupakan delik percobaan tindak pidana korupsi.
Meski demikian, hal tersebut nyatanya tak memengaruhi vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengaku menerima putusan majelis hakim yang memberikan hukuman sebagaimana telah diputuskan daalm amar putusan.
"Saya terima putusannya Yang Mulia," kata Terdakwa Sudi Wantoko.
"Saya terima putusan itu," kata Dandung Pamularno.
Sementara itu, Jakarta Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Irene Putri mengatakan akan pikir-pikir atas putusan maelis hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing Sudi Wantoko 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Dandung 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya