Kasus program rumah tak layak huni, Ketua UPK PNPM Bekasi ditahan

Merdeka.com - Ketua Unit Pelaksana Kerja (UPK) Program Nasional Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kabupaten Bekasi, Alamsyah, dijebloskan ke Lapas Bulak Kapal oleh penyidik Kejaksaan Negeri Cikarang, Rabu (15/3).
Pasalnya, dia diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahun 2015 di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, sehingga merugikan negara hingga Rp 1 miliar.
"Dia ditahan setelah beberapa jam diperiksa penyidik," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Cikarang, Rudy Panjaitan, Rabu (15/3).
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara dari program Rutilahu yang dianggarkan oleh pemerintah sebesar Rp 3 miliar.
"Kerugian ini berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," jelas Rudy.
Adapun modus tersangka tidak menyetor uang sebesar Rp 15 juta kepada tiap masyarakat untuk digunakan dalam perbaikan rumah. Pelaku Alamsyah, malah mengelola keuangan itu secara mandiri.
"Penahanan untuk memudahkan penyidikan terhadap tersangka," kata dia.
Alamsyah dijerat Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 atau 3, Pasal 2 ayat (1) dengan hukuman penjara di atas lima tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya