Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Tiktokers Bima Disetop, Guru Besar Hukum: Sejak Awal Tidak Ada Unsur Pidana

Kasus Tiktokers Bima Disetop, Guru Besar Hukum: Sejak Awal Tidak Ada Unsur Pidana Bima si tiktokers Lampung. ©2023 media sosial

Merdeka.com - Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret tiktokers Bima Yudho Saputro. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menilai, langkah tersebut sudah tepat.

Menurut Hibnu, sejak awal tidak ada unsur pidana dalam kritikan yang dilayangkan Bima terhadap kondisi pembangunan di kawasan Lampung.

“Tepat sekali, saya dukung sejak awal (agar kasus dihentikan) karena tak melihat unsur pidana, saya sendiri melihatnya bukan tindak pidana,” kata Hibnu kepada wartawan, Selasa (18/4).

Hibnu menyebut Polda Lampung tidak bisa menolak laporan terhadap Bimo yang dilayangkan oleh Ginda Ansori. Menurutnya, polisi memang harus menerima setiap laporan yang dibuat oleh masyarakat.

“Polda sebagai penegak hukum mekanisme hukum dilakukan, penyelidikan, lalu setelah gelar perkara dinyatakan tidak ada unsur pidana,” ujarnya.

Sejak video kritik Bima viral dan dilaporkan ke polisi, kata Hibnu, dirinya menyampaikan bahwa tak ada unsur pidana dalam kasus ini. Menurutnya, Bima hanya mengutarakan kritik atas pembangunan di daerah asalnya.

“Saya sepakat sejak awal tidak ada tindak pidana,” katanya.

Hibnu berharap pemerintah daerah lebih bijak terhadap kritik yang dilontarkan masyarakat. Dia mengingatkan bahwa kritik merupakan bentuk evaluasi dari masyarakat sehingga sah-sah saja disampaikan.

“Cuma memang kritik yang santun, dengan bahasa yang baik. Jadi kritik-kritik yang menarik masyarakat. Tidak menggunakan istilah yang mengandung SARA,” ujarnya.

Polda Lampung mengungkap alasan menghentikan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret tiktokers Bima Yudho Saputro dengan akun tiktok @awbimaxeborn. Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptomo mengatakan, penghentian kasus ini lantaran tidak ditemukan unsur pidana.

"Polda Lampung resmi menghentikan penyelidikan kasus (pengguna) Tiktok (nama akun) Awbimax atau Bima Yudho Saputro karena setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Donny, Selasa (18/4).

Donny menjelaskan, Polda Lampung telah melakukan klarifikasi terhadap enam saksi. Dengan rincian, tiga saksi ahli dan tiga saksi masyarakat termasuk pelapor.

"Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan, baik dari keterangan klarifikasi maupun saksi, serta melakukan gelar perkara, hasilnya kami menyimpulkan bahwa laporan atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana," katanya.

Berdasarkan pendapat ahli, lanjut Donny, ‘dajjal’ yang diucapkan Bima merupakan kata benda dan tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu.

"Tidak juga ditemukan kalimat-kalimat lain yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA. Maka, kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 454 ayat (2) UUD RI tentang perubahan atas UUD RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya, dilansir dari Antara.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Tidak Sanksi Gibran usai Bagi-Bagi Susu di CFD, Ini Alasannya
Bawaslu Tidak Sanksi Gibran usai Bagi-Bagi Susu di CFD, Ini Alasannya

Bawaslu tidak memberikan sanksi kepada Gibran usai Bagi-Bagi Susu di CFD.

Baca Selengkapnya
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!

Kuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P

Baca Selengkapnya