Kasus Tiktokers Bima Disetop, Guru Besar Hukum: Sejak Awal Tidak Ada Unsur Pidana
Merdeka.com - Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret tiktokers Bima Yudho Saputro. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menilai, langkah tersebut sudah tepat.
Menurut Hibnu, sejak awal tidak ada unsur pidana dalam kritikan yang dilayangkan Bima terhadap kondisi pembangunan di kawasan Lampung.
“Tepat sekali, saya dukung sejak awal (agar kasus dihentikan) karena tak melihat unsur pidana, saya sendiri melihatnya bukan tindak pidana,” kata Hibnu kepada wartawan, Selasa (18/4).
-
Bagaimana kondisi bangunan di Kampung Sibimo? Sementara itu, bangunan rumahnya terhitung sudah modern. Pembangunan rumahnya sudah menggunakan material batu bata dan tembok.
-
Apa yang disita dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Dimana rumah dinas bupati itu berada? Di kawasan perbukitan yang masuk wilayah Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya di kaki Gunung Kabat, terdapat sebuah rumah mewah bergaya Eropa.
-
Apa yang dilakukan Bupati Bengkulu Utara? Dalam kunjungan tersebut, Ir Mian mempresentasikan tentang kondisi ruas jalan dan pasar di wilayah Kabupaten Bengkulu. Ia menyampaikan harapannya agar ruas jalan dan pasar di sana bisa dibangun dan diperbaiki agar layak.
-
Bagaimana jika kritik yang diterima tidak membangun? Jika kritik yang diterima tidak mencakup saran perbaikan, mungkin lebih baik untuk mengabaikannya.
-
Kenapa Jokowi menyindir Gubernur Lampung? Jokowi sempat menyindir Gubernur Lampung. Kepada awak media, ia mengatakan jalanan yang baru saja ia lewati mulus dan halus. "Jalannya mulus, halus. Bahkan Pak Zul (Mendag Zulkifli Hasan) sampai tertidur. Semua yang di mobil tertidur saking mulusnya," sindir Jokowi.
Hibnu menyebut Polda Lampung tidak bisa menolak laporan terhadap Bimo yang dilayangkan oleh Ginda Ansori. Menurutnya, polisi memang harus menerima setiap laporan yang dibuat oleh masyarakat.
“Polda sebagai penegak hukum mekanisme hukum dilakukan, penyelidikan, lalu setelah gelar perkara dinyatakan tidak ada unsur pidana,” ujarnya.
Sejak video kritik Bima viral dan dilaporkan ke polisi, kata Hibnu, dirinya menyampaikan bahwa tak ada unsur pidana dalam kasus ini. Menurutnya, Bima hanya mengutarakan kritik atas pembangunan di daerah asalnya.
“Saya sepakat sejak awal tidak ada tindak pidana,” katanya.
Hibnu berharap pemerintah daerah lebih bijak terhadap kritik yang dilontarkan masyarakat. Dia mengingatkan bahwa kritik merupakan bentuk evaluasi dari masyarakat sehingga sah-sah saja disampaikan.
“Cuma memang kritik yang santun, dengan bahasa yang baik. Jadi kritik-kritik yang menarik masyarakat. Tidak menggunakan istilah yang mengandung SARA,” ujarnya.
Polda Lampung mengungkap alasan menghentikan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret tiktokers Bima Yudho Saputro dengan akun tiktok @awbimaxeborn. Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptomo mengatakan, penghentian kasus ini lantaran tidak ditemukan unsur pidana.
"Polda Lampung resmi menghentikan penyelidikan kasus (pengguna) Tiktok (nama akun) Awbimax atau Bima Yudho Saputro karena setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Donny, Selasa (18/4).
Donny menjelaskan, Polda Lampung telah melakukan klarifikasi terhadap enam saksi. Dengan rincian, tiga saksi ahli dan tiga saksi masyarakat termasuk pelapor.
"Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan, baik dari keterangan klarifikasi maupun saksi, serta melakukan gelar perkara, hasilnya kami menyimpulkan bahwa laporan atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana," katanya.
Berdasarkan pendapat ahli, lanjut Donny, ‘dajjal’ yang diucapkan Bima merupakan kata benda dan tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu.
"Tidak juga ditemukan kalimat-kalimat lain yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA. Maka, kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 454 ayat (2) UUD RI tentang perubahan atas UUD RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya, dilansir dari Antara.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu tidak memberikan sanksi kepada Gibran usai Bagi-Bagi Susu di CFD.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca Selengkapnya