Kejagung bakal buka kembali kasus korupsi e-KTP
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri.
Pengusutan kasus tersebut terhenti setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap empat tersangka yakni Direktur Utama PT Inzaya Raya, Indra Wijaya, Ketua Panitia Pengadaan Barang, Dwi Setyantono, Direktur Pendaftaran Penduduk Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan Direktur PT Karsa Wira Utama, Suhardjijo, secara berurutan pada tanggal 6 Januari 2012.
"Kalau memang ada peluang untuk dibuka ya kami buka," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/5).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Namun, Prasetyo mengaku belum bisa memastikan kapan membuka waktu kembali pengusutan kasus tersebut. Dia hanya mengatakan jika tim penyidiknya akan melihat lebih dulu kemungkinan bukti-bukti baru dalam kasus tersebut.
"Ya kami lihatlah satu-satu," pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan e-KTP mencuat lantaran alat pembuatan e-KTP yang dipasok oleh PT Karsa Wisesa Utama dan PT Inzaya Raya tidak berfungsi dengan baik. Dugaan sementara menyebutkan ada perbedaan spesifikasi alat antara yang dipasok kedua perusahaan pemenang tender tersebut dan dokumen penawaran.
Namun, Kejaksaan Agung yang kala itu dipimpin oleh Basrief Arief menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi percontohan e-KTP di Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri dengan alasan tidak cukup bukti.
Selain tak memiliki bukti yang tak cukup, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) memberi laporan tidak ada yang salah dalam proyek pengadaan e-KTP. Dugaan kerugian negara juga tak ditemukan ketika tim audit mengevaluasi proyek ini.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara terkait penanganan perkara tersebut
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaSampai kini, masih belum ada kejelasan lagi di tangan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung menilai kasus ini terbilang mirip dengan perkara Duta Palma,
Baca Selengkapnya