Kejagung dan Puspom TNI Taken Perjanjian Kerjasama, Apa Isinya?
Menurutnya, perjanjian kerjasama yang memiliki jangka waktu lima tahun dan setiap tahunnya akan dievaluasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jamintel dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah meneken perjanjian kerjasama dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum.
Kepala Staf Umum TNI, Letjen TNI Bambang Ismawan menjelaskan, kerjasama ini merupakan tindak lanjut arahan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Kerja sama ini meliputi pengamanan, pendidikan, pelatihan kemudian tukar menukar informasi kalau diperlukan dan segalanya yang akhirnya menyangkut kerja antara TNI dan Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Bambang kepada wartawan, Selasa (30/7).
Menurutnya, perjanjian kerjasama yang memiliki jangka waktu lima tahun ini menjadi sebuah agenda rutin. Dengan waktu evaluasi yang setiap tahun bisa dilakukan untuk penyempurnaan.
"Jadi bukan yang harga mati lah, itu melihat kepentingan. Kemudian kedua masalah pengamanan. Saya sampaikan bahwa di Kejaksaan Agung itu ada personel TNI yaitu Jaksa Agung Muda, Jampidmil ya, itu ada di sana sehingga memang kita sudah otomatis kerja sama, sudah otomatis berjalan. Ketiga masalah tukar menukar informasi yang diperlukan. Kalau memang ada kepentingam bersama ya kita saling melengkapi," katanya.
Sementara, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan bentuk kerjasama saling tukar data berkaitan koneksitas penegakan hukum antara dua lembaga.
"Berkaitan dengan data tadi, mungkin berbicara yang lebih spesifik masalah perkara koneksitas, di sini kan ada pelaku pelanggaran Sipil dan TNI, dari sini kita akan berkolaborasi," ujarnya.
Menurutnya, dengan kerjasama ini bisa memudahkan proses penyelidikan sampai penyidikan, ketika mendapatkan ada pelaku pelanggar hukum yang dilakukan sipil atau TNI.
“Dalam arti kita perlu data profiling seseorang yang diduga melakukan pelanggaran, ini yang kita lakukan dengan pihak Kejaksaan,” tutur Yusri.
Menanggapi ini, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani menjelaskan terkait tukar menukar informasi dalam rangka untuk proses penegakan hukum.,
“Dimana Puspom TNI memerlukan untuk tindak lanjut mengenai penelusuran data, atau profiling seseorang, kami saling support. Begitu juga dengan kami kejaksaan, memerlukan data atau informasi yang dimiliki oleh TNI,” kata dia.
“Yang memang ada kaitannya dengan penegakan hukum, kita bisa saling (kerjasama). Intinya adalah untuk penegakan hukum bersama antara Puspom dan Kejaksaan,” sambung Reda.
Pada kesempatan ini, secara simbolis juga dilaksanakan penyerahan 8 (delapan) unit kendaraan tahanan militer dan 2 (dua) unit kendaraan kawal Polisi Militer kepada jajaran Puspom TNI sebagai wujud sinergi yang baik, sebagai bentuk dukungan Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Puspom TNI.
Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Djaka Yusri Nuryanto, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, Para Perwira Tinggi dan Menengah di Lingkungan Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung.