Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung: Eksekusi Djoko Tjandra Menjalankan Putusan Hakim PK Bukan Menahan

Kejagung: Eksekusi Djoko Tjandra Menjalankan Putusan Hakim PK Bukan Menahan Djoko Tjandra Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejagung menegaskan keputusan menjebloskan buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan, pengertian antara penahanan untuk tersangka atau terdakwa selama proses pemeriksaan berlangsung merupakan instrumen untuk mencegah upaya yang bersangkutan melarikan diri.

"Sedangkan hukuman atau pidana adalah penderaan yang dijatuhkan oleh pengadilan yang diatur oleh undang-undang sebagai konsekuensi atas perbuatan yang menurut proses peradilan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh terdakwa," kata Hari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (3/8).

Hari menjelaskan, perintah penahanan juga dibatasi secara limitative dalam pasal 26, 27 dan 28 KUHAP sesuai tingkatannya. Di mana penahanan dapat dilakukan terhadap putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dari mulai Putusan tingkat pertama (pengadilan negeri), putusan banding dan putusan kasasi.

Sedangkan dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), tidak ada aturan yang dapat digunakan untuk melakukan penahanan. Sebab perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Sehingga yang dilakukan oleh Jaksa adalah melakukan eksekusi hukuman badan untuk menjalankan putusan hakim PK, bukan melakukan penahanan," ucapnya.

Hari melanjutkan, Hakim PK tidak akan memberikan penetapan mengenai status terdakwa seperti dalam pasal 197 ayat (2) huruf k KUHAP karena memang tidak terdapat kewenangan Hakim PK untuk melakukan penahanan. "Apabila disebutkan maka justru merupakan hal yang melawan hukum," sambungnya.

Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang ditanda tangani oleh terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, Jaksa Eksekutor dan Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat maka tugas Jaksa telah selesai.

"Sedangkan untuk penempatan terpidana menjalani pidananya adalah menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, Otto mempertanyakan alasan kliennya bernama Djoko Tjandra ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim. Menurut Otto, tidak ada perintah dari majelis hakim kasasi dan putusan PK untuk dilakukan penahanan.

"Dasar apa Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap dia (Djoko Tjandra). Sebab didalam putusan Peninjauan Kembali (PK), tidak ada perintah untuk pak Djoko ditahan. Nah kalau tidak ada perintah ditahan, kenapa dia ditahan? Apakah itu nanti Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi, apakah kita harus mengajukan praperadilan, kita belum tahu," ucap Otto di Gedung Bareskrim, Jakarta, Sabtu (1/8/2020) malam.

"Kita sedang mempertanyakan dasar penahanan terhadap Djoko Tjandra. Karena didalam putusan PK itu hnya disebutkan pak Djoko Tjandra dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun," tambah dia.

Ia menegaskan dan mempertanyakan dasar jaksa sebagai eksekutor melakukan penahanan terhadap terpidana Djoko Tjandra. Padahal dalam bunyi putusan menghukum Djoko Tjandra selama 2 tahun penjara dan membayar denda.

"Pertanyaan saya kenapa dia (Djoko Tjandra) ditahan, atas amar putusan yang mana? Itu menjadi masalah hukum nih, apa boleh seseorang ditahan, padahal dalam amar putusan tidak ada perintah menahan," tegasnya. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hasto Sempat Kirim Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan, KPK Tegas Menolak
Hasto Sempat Kirim Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan, KPK Tegas Menolak

KPK menolak surat permohonan penundaan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Usai Menang Praperadilan, KPK Ancang-Ancang Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Usai Menang Praperadilan, KPK Ancang-Ancang Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

KPK menegaskan sudah sesuai aturan hukum menangani perkara kasus dugaan suap dan merintangani penyidikan Hasto.

Baca Selengkapnya