Usai Menang Praperadilan, KPK Ancang-Ancang Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
KPK menegaskan sudah sesuai aturan hukum menangani perkara kasus dugaan suap dan merintangani penyidikan Hasto.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara mengenai proses hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai lembaga antirasuah menang gugatan praperadilan. Setyo mengatakan pemanggilan hingga penahanan Hasto Kristiyanto diserahkan kepada penyidik.
"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," kata Setyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2).
Setyo mengaku senang keputusan hakim terkait gugatan praperadilan Hasto berpihak kepada lembaga antirasuah. Namun Setyo mengaku enggan mencampuri keputusan penyidik KPK memanggil maupun menahan Hasto.
"Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana didalil kan dan argumentasi dari tim biro hukum," ujar Setyo.
Ancang-Ancang Periksa Hasto
Sementara itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa pemeriksaan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan tinggal menunggu waktu.
"Untuk rencana pemanggilan bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi HK tentunya akan dipanggil sebagai tersangka,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Tessa menegaskan, KPK sudah sesuai aturan hukum menangani perkara kasus dugaan suap dan merintangani penyidikan Hasto.
"Ke depan tentunya proses penyidikan ini akan tetap terus berjalan sesuai dengan fokus pemenuhan unsur perkara tersebut yang akan dilakukan oleh penyidik," kata Tessa.
Ucap Syukur KPK Menang Praperadilan
Di satu sisi, KPK mengucapkan rasa syukur usai menang praperadilan melawan Hasto. Gugatan praperadilan Hasto itu diputus majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2) kemarin.
"Yang pertama, tentunya kita patut bersyukur Alhamdulillahirabbilalamin kepada Allah SWT atas putusan hakim bidang praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) yang menurut kami sudah sesuai," ujar Tessa.
Tessa menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Hasto dalam kasus yang melibatkannya itu sudah sesuai dengan aturan. Terlebih, praperadilan itu dijelaskannya membuktikan KPK tidak melakukan tindakan sewenang-wenang.
“Sudah objektif, sebagaimana yang rekan-rekan maupun masyarakat saksikan persidangannya beberapa hari ini,” kata Tessa.
Lembaga antirasuah ini berjanji akan menuntaskan kasus Hasto. Langkah hukum lanjutan dipastikan akan mengikuti aturan yang berlaku.
“Ke depan tentunya proses penyidikan ini akan tetap terus berjalan sesuai dengan fokus pemenuhan unsur perkara tersebut yang akan dilakukan oleh penyidik demikian pernyataan yang dapat kami berikan,” pungkasnya.
Praperadilan Hasto Kandas
Sebelumnya, status Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak berubah masih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025, hakim tunggal Djuyamto memutuskan untuk menolak pengajuan praperadilan orang nomor dua di partai banteng moncong putih itu.