Kubu KPK dan Hasto Sama-Sama Yakin Menang Praperadilan, Ini Alasannya
Sidang praperadilan Hasto akan diputuskan pada Kamis, 13 Februari 2025 besok.

Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memasuki babak akhirnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim tunggal, Djuyamto akan membacakan putusan gugatan yang dilayangkan Hasto usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh KPK besok, Kamis (13/2).
Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengaku optimis menang praperadilan. Dia mengatakan, semua materi gugatan hingga ahli yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku tidak sah.
"Kami melihat fakta-fakta, melihat bukti-bukti yang ada bahwa proses pertersangkaan dari Mas Hasto ini secara formil maupun kemarin kita sudah masuk ke agenda material, ini tidak mencukupi bukti atau masih perlu kita cermati dan inilah yang kita koreksi," ujar Ronny kepada wartawan, Rabu (12/2).
Dia menegaskan, praperadilan ini sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia Hasto sebagai negara hukum dan menggunakan jalur hukum juga untuk menolak stasus tersangkanya.
"Tentunya ini adalah pelajaran hukum dan ini merupakan hal yang baik untuk kita masyarakat Indonesia dan ini melakukan check and balance kepada penegak hukum, agar ke depannya hal-hal seperti ini tidak terjadi pada siapapun," ujar Ronny.
Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto lainnya, Patra M Zen menyebut pihaknya telah menyerahkan draf kesimpulan kepada hakim sebanyak 81 halaman yang pada intinya penetapan Hasto sebagai tersangka korupsi dianggap melanggar prosdur.
Menurutnya tidak ada alasan atau dasar hukum yang sah ketika KPK menetapkan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka.
"Yang pertama alasan dan dasar hukumnya adalah penetapan Pak Hasto dilakukan terlebih dahulu baru dikumpulkan alat buktinya, tidak boleh," tegas dia.
Lalu Patra juga menyatakan alat bukti yang dipakai KPK ketika menetapkan Hasto sebagai tersangka bukan alat bukti yang sah, lantaran alat bukti tersebut bukan sudah pernah dipakai oleh tersangka kasus serupa sebelumnya.
"Yang ketiga alasan dan dasar hukum mengapa permohonan praperadilan ini harus dikabulkan? Karena penyidik tidak pernah melakukan serindik dan proses penyelidikan, penyidikan sebelum menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka. Bagaimana tadi saya akan sampaikan, ini perjuangan bukan hanya untuk Pak Hasto," sebutnya.
Alasan KPK Yakin Menang Praperadilan
Di kesempatan yang berbeda, Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto juga optimis menang praperadilan. Dia menyinggung alasan-alasan pada saat penyidik menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi.
"Ya dalam konteks formil kan memang itu bagian dari proses penanganan perkara, formil dan materil. Jadi ini sebenarnya tidak hanya formil, tapi materiil. Kalau untuk formil memang diuji di praperadilan ini, dan materiilnya nanti tadi diuji di perkara pokok," kata Iskandar.
Kubu Hasto sempat menyebut alat bukti yang digunakan KPK untuk mentersangkakan Hasto tidak relevan. Sebab cara memperolehnya dianggap tidak sah. Menurut Iskandar, KPK telah mengikuti prosedur untuk mendapatkan alat bukti serta merujuk pada Undang-Undang serta didukung pernyataan dari ahli.
"Ya tentunya kami itu yakin bahwa sesuai dengan tahapan-tahapan perolehan bukti permulaan sebagaimana dijelaskan ahli, memang walaupun penyertaan itu muncul belakangan tetap bisa dilakukan penegakan hukum," terang dia.
"Kalau tidak dilakukan penegakan hukum itulah artinya malah tidak ada keadilan terkait dengan apa yang terkait dengan dugaan adanya peristiwa itu. Dan di pasal 106 penyidik mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti apabila menemukan peristiwa pidana itu," Iskandar menambahkan.