Kejati NTT Bidik Dugaan Korupsi Rp40 Miliar di PDAM Kupang

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana jasa produksi dan gaji 13 karyawan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang, senilai Rp40 miliar.
"Kejaksaan Tinggi NTT memang menangani kasus PDAM Kabupaten Kupang, sampai saat ini masih dalam pendalaman tim intel Kejaksaan Tinggi NTT," Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, Sabtu (9/11). Dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, hal itu terkait penanganan hukum kasus dugaan korupsi dana jasa produksi dan gaji 13 karyawan PDAM Kupang senilai puluhan miliar, yang telah dilaporkan para karyawan PDAM Kabupaten Kupang pada tahun 2018.
Ia mengatakan, kejaksaan NTT telah meminta keterangan dari beberapa mantan pejabat PDAM yang dianggap turut bertangung jawab dalam pengelolaan dana, namun status kasus itu belum ditingkatkan pada penyidikan, karena masih dalam pendalaman tim intel.
Menurut dia, penyelidikan dilakukan Kejaksaan lebih difokuskan pada pengadaan perpipaan dan gaji 13 karyawan PDAM Kabupaten Kupang yang nilainya mencapai puluhan miliar.
Dikatakannya, apabila hasil pendalaman tim intel ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maka kasus itu akan dilimpahkan kepada tim pidana khusus untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
Tim intelejen Kejaksaan Tinggi NTT telah mengumpulkan bahan dan keterangan terkait adanya dugaan korupsi jasa produksi dan gaji 13 pada PDAM Kabupaten Kupang pada 2017-2018 senilai Rp40 miliar, termasuk memeriksa dua mantan direktur utama PDAM Kabupaten Kupang serta bendahara dan panitia pengadaan perpipaan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya