Kemenag Tetapkan Lebaran Idulfitri Rabu 10 April 2024
Penetapan hari Lebaran ini berdasarkan sidang isbat penentuan awal Syawal 1445 Hijriah yang dipimpin langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Hari Raya Idulfitri atau 1 Syawal 1445 Hijriah di Indonesia jatuh pada Rabu, 10 April 2024.
Kemenag Tetapkan Lebaran Idulfitri Rabu 10 April 2024
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Hari Raya Idulfitri atau 1 Syawal 1445 Hijriah di Indonesia jatuh pada Rabu, 10 April 2024.
Penetapan hari Lebaran ini berdasarkan sidang isbat penentuan awal Syawal 1445 Hijriah yang dipimpin langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa, 9 April 2024 malam.
“Disepakati bahwa 1 Syawal 1445 Hijriah jatuh pada haru Rabu tanggal 10 April 2024 Masehi,” kata Yaqut usai sidang isbat.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mengatakan, berdasarkan kondisi ijtimak, ketinggian hilal sudah mencapai 4 derajat 52,7 menit sampai dengan 7 derajat 30,8 menit dan elongasi berkisar antara 8 derajat 23,68 menit sampai 10 derajat 12,94 menit.
"Menurut kriteria ini, diprediksi telah memenuhi kriteria. Jadi diprediksi kita akan salat Idulfitri pada (Rabu) besok tanggal 10 April 2024, bertepatan 1 syawal 1445 Hijriah," kata dia.
Kendati begitu, dia mengatakan kepastian soal jatuhnya Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah akan menunggu hasil sidang isbat.
Sidang isbat dilakukan secara tertutup di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta. Sidang ini diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, berdasarkan data hisab ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadhan 1445 H / 9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB.
Saat matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71' sampai dengan 7° 37.84' dan sudut elongasi 8° 23.68' hingga 10° 12.94'.
Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat) yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat. Artinya, Idulfitri jatuh pada keesokan harinya.
Kamaruddin menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang.
Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Pasal itu menyebutkan Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.
"Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," kata dia.