Kemensos Siapkan Balai Rehabilitasi untuk 305 Anak Korban Pencabulan WN Prancis
Merdeka.com - Kementerian Sosial menyatakan siap melakukan rehabilitasi sosial kepada 305 anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual yang dilakukan FAC, warga negara Prancis.
"Kemensos siap menampung korban apabila diperlukan untuk direhabilitasi sosial di beberapa balai yang ada di sekitar Jakarta," kata Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/7).
Tentunya jika diberikan mandat untuk melakukan rehabilitasi, kata Juliari, Kemensos siap dengan segala sumber daya yang ada, untuk mendukung selama proses hukum berlangsung serta pemulihan psikososial para korban yang berjumlah 305 anak.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang meminta polisi prioritaskan kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
Mensos mengaku sangat prihatin dengan kasus tersebut. Menurut politisi PDIP itu, memang harus ada suatu upaya yang lebih serius dan sinergis antara semua pihak yang terkait, baik dari Kepolisian, Kemensos, Kemen PPA dan masyarakat dalam upaya-upaya pencegahan.
Ia juga berharap agar proses hukum berjalan dan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas kejahatan yang dilakukan terhadap anak.
Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat menyampaikan bahwa upaya pencegahan tetap dilakukan dan tidak pernah putus. Kemensos telah melibatkan berbagai pihak termasuk kampanye nasional untuk perlindungan anak.
Namun untuk kasus atau wilayah tertentu, memang masih perlu tingkatkan, ujar Harry.
Harry menambahkan, keterlibatan LPAI, Komnas Anak, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) secara intensif terus dilakukan sehingga dapat berperan melakukan upaya mensosialisasikan pentingnya tanggung jawab dan perlindungan keluarga terhadap anak-anak di lingkungan sekitarnya. Karena resiko anak dalam lingkungan terdekat dari hari ke hari semakin meningkat, katanya.
"Kami telah memberikan tugas kepada Pekerja Sosial agar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) 1500771 dengan Nomor WA 081238888002 bisa dihubungi kalau ada kasus anak yang terjadi," tambah dia seperti dikutip Antara.
Berkedok Fotografi
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan WNA asal negara Prancis.
Menurut penyidik, diperoleh keterangan bahwa FAC melakukan pencabulan dengan kedok fotografi terhadap anak perempuan di bawah umur. Modus operandinya, tersangka biasa berjalan-jalan ke kerumunan anak-anak jalanan, lalu mereka didekati dan dibujuk, selanjutnya diajak/ditawarkan menjadi foto model. Anak yang mau kemudian dibawa ke hotel.
FAC dalam menjalankan aksinya dengan menyetubuhi anak korban sambil divideokan menggunakan tiga buah kamera beberapa di antara tersembunyi. Jika anak korban menolak untuk disetubuhi maka akan mendapat perlakuan kasar berupa dipukul, ditendang, ditampar, dan tidak diberikan uang. Anak korban yang mau disetubuhi diberikan imbalan sebesar Rp250 ribu sampai dengan Rp1 juta.
Polda Metro Jaya telah mengamankan barang bukti berupa 21 kostum pakaian yang dipakai para korban untuk pembuatan video cabul. Selanjutnya, 1 unit laptop ditemukan 305 nama anak korban yang berisi foto dan video.
Dalam proses penyelidikan selama tiga bulan terakhir, sebanyak 17 korban telah teridentifikasi dari 305 anak yang menjadi korban eksploitasi dan kekerasan seksual.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaPPKS yang terjangkau dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBI BD) 1 atau 2 terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaAnak-anak korban kekerasan itu nantinya akan diadopsi dan diberikan fasilitas oleh orang tua asuhnya untuk menempuh pendidikan formal.
Baca SelengkapnyaPolisi Malaysia menangkap ratusan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang membuat gempar masyarakat Negeri Jiran.
Baca SelengkapnyaMenurut Bustan, pengungkapan kasus ini bukan saja skala regional tetapi nasional yang harus diperangi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaSaat ini 12 anak penghuni panti asuhan sedang menunggu hasil tes kesehatan dan konseling psikis.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaUnit Pelaksana Teknis di Daerah, mendampingi para korban selain dari sisi fisik dan psikisnya juga pendampingan hukum dan psikososial terhadap para korban.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca Selengkapnya24 indikator KLA antara lain tentang eksploitasi anak, termasuk cara menurunkan atau menanggulangi situasi pekerja anak.
Baca Selengkapnya