Kepala Korban yang Dianiaya Bahar bin Smith Digunduli dan Dijadikan Asbak
Merdeka.com - Bahar Bin Smith didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MKU dan CAJ. Bahkan, kepala salah satu korban sempat dijadikan asbak setelah rambutnya digunduli.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/2).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, peristiwa ini berawal pada 11 November 2018. Saat itu, CAJ diajak MKU untuk mengisi acara keagamaan di Seminyak, Bali. Namun, saat di Bali, mereka tak kunjung mendapatkan kabar dari panitia, hingga akhirnya memutuskan untuk menginap.
-
Apa yang terjadi di Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Kapan Muktamar PKB di Bali? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Siapa yang terlibat dalam CMA Bali? BBTF juga menargetkan kehadiran 400 buyers dari 51 negara untuk bertemu dengan 250 sellers dari seluruh Indonesia.
-
Kapan CMA Bali diadakan? Komunitas Information Technology (IT) Leaders ICION menggelar konferensi ke-11 di Bali pada 4-6 Maret 2024.
-
Kapan hajatan itu berlangsung? Acara hajatan mantu itu digelar sederhana saja dan berlangsung selama sehari dari pagi hingga malam.
-
Kapan CMA Bali diadakan tahun ini? Event tahunan Bali & Beyond Travel Fair (BBTF) bakal kembali diselenggarakan pada 12-14 Juni 2024.
Saat di Kuta, mereka disapa oleh seseorang yang menganggap salah satu korban adalah Bahar bin Smith. MKU yang dari dulu mengaku habib, akhirnya mengklaim bahwa dirinya adalah Bahar. Informasi itu pun diketahui oleh Bahar yang kemudian meminta anak buahnya mencari dua korban tersebut.
"Antum bisa cari enggak rumahnya karena dia di Bali mengaku-ngaku sebagai ana (saya), mengaku saudara ana (saya), sampai istri ana (saya) pun dibawa-bawa. Pulangnya pun dibelikan tiket pesawat. Ente (kami) enggak usah bingung, cari rumahnya sama antum (kami) dan kalau ada sekarang harus bawa ke sini'," kata Jaksa menirukan perintah Bahar.
Pada 1 Desember 2018, kedua korban ditemukan dan dibawa ke pondok pesantren Tajul Alawin milik Bahar di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Di sana, korban diinterogasi sambil dianiaya oleh Bahar, Agil Yahya, Hamdi dan sekitar lima belas orang santri lainnya.
"Korban ditendang dengan kaki, dengan lutut pada tubuh bagian kepala, rahang dan mata secara berkali-kali," kata jaksa.
Setelah itu, keduanya dibawa ke luar ruangan. Terdakwa Bahar pun kembali menginterogasi dan memukul korban. Selain itu, Bahar menyuruh kedua korban untuk berkelahi.
Sekitar pukul 18.00 Wib saksi korban CAJ dan MKU dibawa ke balai dan atas perintah Bahar untuk memangkas rambut korban hingga botak. Kemudian kepala MKU dijadikan asbak untuk mematikan rokok oleh salah seorang santri yang bertato.
Selanjutnya, kedua korban dibiarkan di balai dengan dijaga oleh para santri Pondok pesantren Tajul Alawiyyin. Akhirnya, mereka dipulangkan ke rumahnya masing-masing pada sekitar pukul 22.00 WIB.
Jaksa mendakwa Bahar dengan Pasal berlapis, yakni Pasal ?333 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 170 ayat (2) ke-2, 1, KUHPidana. Pasal 351 ayat (2), (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat," kata Jaksa.
Usai sidang, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengkritisi dakwaan terhadap kliennya tidak jelas. Kliennya dinilai tidak bisa didakwa pasal berlapis yakni pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KHU Pidana, pasal 170 ayat (2) ke -2, pasal 351 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Alasan pertama, Ichwan mengaku baru mendapat surat dakwaan semalam melalui principal artinya melalui terdakwa. "Kita para pengacara belum dapat nih (surat dakwaan). Sesuai pasal 144 juga dakwaan yang direvisi, seharusnya seminggu sebelumnya dikasih ke kita, ini kita baru tadi malam," katanya.
Ichwan juga mengkritisi penerapan Undang-undang perlindungan anak. Menurut Ichwan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dia baca, salah satu tersangka yakni MKUAM sudah menikah sehingga tak bisa dianggap masih anak-anak.
"Ini perlu diketahui dalam BAP yang kita baca, anak ini sudah nikah, jadi tidak bisa dikatakan anak. Itu pengakuan orang tuanya bahwa anak ini sudah nikah yang Umam (MKUAM) itu," tutup Ichwan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku membunuh korban karena sakit hati saat mendekati cucu korban.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca Selengkapnyaim Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Kotabes Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Baca SelengkapnyaPelaku sebelumnya melakukan aksi kejinya dengan menusuk punggung kanan korban menggunakan pisau lipat.
Baca Selengkapnya