Kerumunan Dilarang, Warga Depok Tetap Diminta Donasi untuk Perayaan 17 Agustus

Merdeka.com - Kerumunan tegas dilarang di masa pandemi Covid-19. Namun, warga di Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran, Kota Depok, Jawa Barat tetap mendapatkan surat berisi permintaan donasi untuk kegiatan 17 Agustus yang berpotensi memicu keramaian.
Foto surat permintaan donasi itu beredar di media sosial. Pada foto itu terlihat dokumen dengan stempel RT 4 RW 11 Kelurahan Pancoran Mas Kecamatan Pancoran Depok. Isi surat itu meminta warga agar menyumbang Rp35 ribu per kepala keluarga (KK). Dana itu akan digunakan untuk keperluan lomba, hadiah, dan acara panggung dalam rangka menyambut HUT ke-36 RI. Penggalangan dana dimulai 2-15 Agustus 2021.
Camat Pancoran Mas Utang Wardaya membenarkan beredarnya surat permintaan donasi itu pada Sabtu (7/8). Setelah mengetahuinya, Pemkot Depok langsung mengambil langkah antisipasi dengan menerbitkan Surat Edaran Walikota Nomor 003/393/Promentasi tentang Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 Tingkat Kota Depok.
Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin, salah satunya melarang kegiatan perlombaan dalam masa pandemi. Tertera dalam surat itu bahwa tidak boleh menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Seluruh kegiatan dilaksanakan secara virtual, hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. "Sudah ditindaklanjuti dengan SE tersebut. Jadi memang tidak boleh ada kegiatan atau perlombaan dalam kondisi saat ini," katanya.
Surat edaran itu berlaku secara umum di wilayah Kota Depok. Kegiatan yang direncanakan warga dalam surat yang meminta donasi itu tidak direkomendasikan pemerintah. "Kegiatannya saja tidak direkomendasi. Tidak boleh ada perlombaan sesuai dengan isi SE Wali Kota," tegasnya.
Dia mengimbau kepada warga agar tetap patuh pada aturan yang berlaku. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Sementara itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ini kegiatan yang memicu kerumunan tetap dilarang. Dia pun memperkirakan larangan itu juga berlaku pada 17 Agustus mendatang.
"Tanggal 17 Agustus kan dua minggu ke depan, rasanya itu belum dilepas, pelonggarannya bukan untuk kegiatan masyarakat seperti itu," katanya, Selasa (3/8).
Lienda menuturkan kegiatan perlombaan bukan dalam termasuk kategori mendesak. Artinya, tidak harus dilakukan segera. Dia meminta agar kegiatan itu tidak digelar sehingga tidak terjadi kerumunan.
"Itu bukan kegiatan urgen dan harus dilakukan segera. Cukup baik juga bila dilakukan antisipasi melalui RT RW. Mungkin kita sampaikan ke pemangku kebijakan yang menyangkut RT RW. Saya berharap tidak ada kerumunan untuk hal-hal yang tidak urgen. Tapi kalau 17 Agustus nggak usahlah harusnya untuk dijadikan agenda tahun ini," ungkapnya.
Dia meminta agar warga mengerti situasi saat ini. Semua pihak harus bekerja sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19, termasuk dengan tidak menggelar kegiatan-kegiatan yang memicu kerumunan.
Lienda menuturkan peringatan 17 Agustus bisa dilakukan dalam bentuk lain. "Untuk kita melakukan pencegahan penularan Covid-19 dengan tidak berkerumun, apalagi kerumunannya untuk hal yang tidak urgen. Kalau untuk 17 Agustus kita peringati dalam bentuk lain yang tidak ada potensi menularkan kepada orang lain," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya