Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi IV DPR Soroti dan Advokasi Persoalan Limbah Tailing di Papua

Komisi IV DPR Soroti dan Advokasi Persoalan Limbah Tailing di Papua Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi IV DPR menyoroti persoalan limbah tailing, atau limbah yang dihasilkan dari proses produksi pengolahan bijih emas dan tembaga di Provinsi Papua.

Anggota dewan sepakat melakukan advokasi atas persoalan tersebut. Hal ini dilakukan setelah DPR menerima pengaduan dari DPRD Provinsi Papua dan wakil masyarakat Mimika, yang dirugikan dari kegiatan pembuangan limbah tailing yang diduga dilakukan PT Freeport Indonesia (PTFI).

Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi menuturkan, ada dua upaya advokasi yang dilakukan parlemen menyikapi aspirasi korban limbah tailing PTFI ini.

Pertama melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang para pihak, yakni PTFI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), para bupati dan gubernur di Papua serta unsur Pimpinan DPRD Provinsi Papua.

"Cuma kalau untuk kehadiran (wakil) masyarakat, ya silakan pintar-pintarnya DPRD untuk ajak masyarakatnya," kata Dedi saat memimpin RDPU dengan DPR Papua dan wakil masyarakat korban limbah tailing PTFI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (1/2).

Kedua, sambung Dedi, Komisi IV DPR akan melakukan kunjungan kerja ke areal yang disebut sebagai sumber malapetaka bagi masyarakat Papua. Menurutnya, dengan kerja langsung ke lapangan, upaya advokasi dan pembelaan kepada masyarakat adat akan menjadi jauh lebih mudah.

Dan tentunya, sambung politikus Fraksi Golkar ini, setiap potensi pelanggaran yang ditemukan di lapangan dapat langsung dipertanggungjawabkan, kemudian dilakukan evaluasi sebagai upaya pembenahan dalam pengelolaan tambang di Papua.

"Semua yang ada di sini harus hadir, terutama dari (anggota dewan) dapil Papua harus memimpin delegasi untuk membela rakyat Papua," jelasnya.

Anggota DPRD Provinsi Papua John NR Gobay menuturkan, bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dan keluhan yang cukup banyak dari masyarakat terhadap persoalan pengelolaan tambang ini.

Persoalan tersebut mulai dari pendangkalan yang terjadi di muara-muara sungai yang ada di dalam maupun di luar dari wilayah yang diizinkan. Kondisi ini pula yang menyebabkan masyarakat di tiga distrik di Kabupaten Mimika yaitu Mimika Timur jauh, Jita dan Aglimuga mendapat dampak berat dari pembuangan limbah tailing ini.

"Persoalan utama yang dihadapi, adalah hilangnya mata pencaharian masyarakat," jelasnya.

Menurutnya, saat ini sumber makanan masyarakat di TImika makin tergerus lantaran sungai yang menjadi tempat hidup mereka dalam mencari sagu dan berbagai sumber protein lainnya terganggu oleh adanya pembuangan tailing.

Tidak hanya itu, banyak juga masyarakat terutama anak-anak yang mengalami sakit berat akibat lingkungan tempat hidup mereka sudah tercemar berat.

"Beberapa pulau juga telah hilang karena tertutup endapan (tailing) dan lain-lainnya," tegasnya.

Di tempat yang sama, penggiat lingkungan dari Yayasan Lorentz Timika, Dolfina Kum menegaskan bahwa dirinya mewakili masyarakat adat 23 kampung di tiga distrik yakni Agimuga, Jita dan Manasari mendesak untuk dilakukan audit menyeluruh atas operasi PTFI di Papua.

Mereka meminta agar penegakan hukum dilakukan dengan tegas serta pemulihan atas seluruh kerusakan lingkungan hidup baik warga di wilayah lingkar tambang dan wilayah pesisir Timika yang ada di tiga distrik.

"Mendesak Pemerintah dan DPR segera memerintahkan kepada PTFI untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami warga dan lingkungan hidup," tegasnya.

Di tempat yang sama, anggota Komisi IV DPR Yohanis Fransiskus Lema menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada wakil masyarakat Papua korban limbah tailing yang sudah datang untuk memberi penjelasan atas problematik pengelolaan limbah tambang yang diduga dilakukan oleh PTFI.

"Saya mendengar tadi itu merinding," katanya.

Yohanis menilai telah terjadi kemiskinan secara sistemik dan terstruktur sebagai dampak dari pembuangan limbah yang tidak memperhatikan lingkungan. Dia pun tidak segan menyebut ini sebagai kejahatan lingkungan dan kejahatan kemanusiaan.

"Maka kongkret pimpinan, memang harus undang KLHK dan PTFI juga KKP karena ada wilayah kecil dan pulau pesisir yang ikut terdampak," tegasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP