Kota Siak ditetapkan jadi Cagar Budaya Nasional
Merdeka.com - Kawasan pusat pemerintahan Kesultanan Siak Sri Indrapura Kabupaten Siak Provinsi Riau, ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai kawasan cagar budaya peringkat Nasional. Itu diperjuangkan secara bertahap dan konsisten selama lebih dari dua tahun, di bawah arahan Bupati Siak Syamsuar.
"Alhamdulillah, Kota Siak Sri Indrapura yang merupakan salah satu kota pusaka peninggalan kerajaan Melayu Islam terbesar pada masanya, kini telah resmi berstatus cagar budaya Nasional," kata Syamsuar, Sabtu (28/7).
Syamsuar menceritakan, bukan perkara mudah menjadikan kabupaten yang dipimpinnya selama dua periode itu sebagai Cagar Budaya Nasional. Dia menyebutkan, awal perjuangannya dimulai sejak 13 Februari 2016 dengan masuknya Kota Siak dalam anggota Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI).
-
Apa yang istimewa dari Istana Siak? Selain bangunan megah, gaya arsitektur yang tersemat pada Istana Siak ini perpaduan antara corak Melayu, Arab, dan juga sentuhan Eropa.
-
Dimana lokasi Istana Siak Sri Indrapura? Pekanbaru merupakan salah satu kota di Indonesia yang cukup kental memiliki rekam jejak budaya Melayu. Salah satunya adalah Istana Siak Sri Indrapura.
-
Siapa yang mendirikan Istana Siak? Mengutip dari beberapa sumber, tempat kediaman resmi Sultan Siak itu dulunya dibangun pada tahun 1889 saat pemerintahan dipegang oleh Sultan Assayaidis Syarief Hasyim Abdul Jalil Syaifuddin yang menjadi Sultan ke-11.
-
Kapan Istana Siak Sri Indrapura dibangun? Mengutip dari beberapa sumber, tempat kediaman resmi Sultan Siak itu dulunya dibangun pada tahun 1889 saat pemerintahan dipegang oleh Sultan Assayaidis Syarief Hasyim Abdul Jalil Syaifuddin yang menjadi Sultan ke-11.
-
Dimana Rumah Singgah Sultan Siak terletak? Bangunan unik ini terletak tepat di bawah jembatan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzamsyah atau sekarang dikenal dengan nama Jembatan Siak III. Tak hanya itu, rumah tersebut juga tidak jauh dari pinggir Sungai Siak berjarak sekitar 20 meter saja.
-
Kenapa ibu kota Kesultanan Siak dipindahkan? Faktor utama dari proses pindahnya ibu kota ini adanya kebijakan ekonomi dan politik yang berkembang di wilayah Riau.
Akhirnya per tanggal 15 Desember 2017 dilakukan penandatangan piagam komitmen Siak sebagai salah satu kota Pusaka milik Bangsa Indonesia.
Penetapannya merupakan bagian dari Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) Kementerian PUPR, pada Dirjen Cipta Karya. Program ini dibentuk sebagai upaya nyata melestarikan aset-aset pusaka bangsa yang tersebar di penjuru Indonesia.
Kota Siak menjadi satu-satunya yang diakui sebagai Kota Pusaka dari Provinsi Riau, dari total 54 kota pusaka se-Indonesia. Dan dengan status barunya sebagai cagar budaya Nasional, maka Kota Siak kini tidak hanya menjadi milik rakyat Siak dan Riau, tapi juga menjadi aset milik bangsa Indonesia.
"Alhamdulillah perjuangan panjang Kota Pusaka Siak Sri Indrapura menjadi cagar budaya Nasional, diridhoi Allah SWT. Setelah penetapan Kota Pusaka oleh Kementerian PU dan diakui sebagai cagar budaya Nasional oleh Kemendikbud, kami akan lanjutkan berjuang agar Kota Siak juga diakui UNESCO sebagai Kota Warisan Dunia atau Heritage city," ungkap Syamsuar.
Untuk peninggalan cagar budaya Kota Pusaka, ada yang bersifat Tangible (non ragawi) dan intangible (ragawi). Adapun jenis cagar budaya tangible di Kota Siak, ada 17 bangunan, 18 benda, 5 situs, dan 3 kawasan.
"Sedangkan untuk cagar budaya yang bersifat Intangible, diantaranya 2 kerajinan, 9 makanan, 6 kesenian tradisioal, 6 alat musik, 4 permainan rakyat, 9 event/festival," katanya.
Menurut Syamsuar, Pemda Siak juga telah berkomitmen membuat regulasi pendukung yaitu Perda Bangunan Gedung, Tim ahli Cagar Budaya (TACB) satu satunya ada di provinsi Riau diketuai O.K NIZAMI Jamil. Serta Perbup Kampung Adat, Perbup RTBL Kawasan Mempura, Perbup TACB No 614/HK/Kpts/2017 dan Keputusan Bupati tentang Tim Kota Pusaka nomor 263/HK/KPTS/2016.
Dengan status kawasan Cagar Budaya Nasional, maka setiap orang dilarang melakukan pelestarian tanpa didasarkan pada hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara tekhnis, akademis, dan administratif.
Selain itu dilarang mengalihkan kepemilikan cagar budaya tanpa izin, dilarang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya, dilarang merusak atau mencuri, baik sebagian maupun seluruh cagar budaya. Serta dilarang memindahkan dan atau memisahkan cagar budaya tanpa izin.
"Dengan ketetapan baru ini, tentunya nanti akan ada perhatian pemerintah pusat pada upaya pelestarian dan pemeliharaan. Selain itu juga dari UNESCO bila sudah menjadi warisan dunia," kata Syamsuar.
"Semoga dengan upaya ini, kejayaan kerajaan Siak kembali bisa kita rasakan bersama. Saya mohon selalu doa dan dukungannya. Tak lupa saya ucapkan rasa terimakasih pada semua pihak yang telah terlibat serta mendukung terwujudnya Kota Siak sebagai cagar budaya Nasional," pungkas Syamsuar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istana Siak Sri Indrapura, bangunan megah yang menjadi kediaman resmi raja-raja Siak di masa lampau.
Baca SelengkapnyaJelajah Masjid Raya Syahabuddin, jejak peninggalan sejarah dari Kerajaan Siak.
Baca SelengkapnyaNama perpustakaan itu bertujuan untuk mengenang jasa pujangga asal Riau keturunan Tapanuli, yaitu Soeman Hasibuan.
Baca SelengkapnyaSetelah penantian yang lama, akhirnya warga Riau bisa menikmati lift setinggi 73 meter di puncak Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah.
Baca SelengkapnyaSitus cagar budaya yang satu ini berfungsi sebagai tempat istirahat sultan ketika sedang berkunjung ke Senapelan atau Kota Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaSSK II diangkat jadi penasihat Soekarno usai kemerdekaan di tahun 1946 hingga 1950-an.
Baca SelengkapnyaTak hanya berdiri sebagai sebuah bangunan lawas, lokasi ini juga menjadi pusat penyebaran Islam di wilayah barat Pulau Jawa itu.
Baca SelengkapnyaMuseum Sadurengas terletak di Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, yang merupakan bekas rumah kediaman salah seorang Sultan Pasir.
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan yang sama Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 7 sertifikat tanah Kawasan Cagar Budaya Kerajaan Melayu Lingga di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Baca SelengkapnyaSiapa sangka, Pekanbaru memiliki daya tarik yang mampu memikat hati para wisatawan.
Baca SelengkapnyaSalah satu destinasi wisata di Kabupaten Sijunjung ini terdapat berbagai peninggalan sejarah berupa tebing-tebing tinggi dari bebatuan tua zaman Paleozoikum.
Baca SelengkapnyaBangunan yang hampir seluruh bagiannya menggunakan kayu itu menjadi bagian dari sejarah masuknya Islam di Sumbar yang berlangsung sejak ratusan tahun.
Baca Selengkapnya