KPI Sayangkan Program Televisi Buat Berita Bersumber Akun Gosip
Merdeka.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis menilai media mainstream saat ini memiliki peran dalam menyebarkan berita palsu atau hoaks. Menurut dia, tayangan televisi kini banyak yang menayangkan konten mengandung informasi dari sejumlah akun media sosial yang belum jelas kebenarannya.
"Sekarang perilaku sudah berubah, dulu dari media mainstream masuk ke social media, tetapi sekarang ada beberapa (informasi) social media yang masuk ke dalam industri penyiaran," kata Yuliandre Darwis di Universitas Negeri Jakarta Rawamangun Jakarta Timur, Selasa (18/12).
Salah satu contohnya, kata dia, banyak program televisi yang menayangkan berita bersumber dari salah satu akun gosip. Untuk itu, Yuliandre meminta agar lembaga penyiaran jeli dalam melakukan verifikasi terhadap seluruh konten yang ditayangkan pada media mainstream.
-
Kenapa KPID DKI Jakarta anggap perempuan penting di dunia penyiaran? Ketua KPID DKI Jakarta Puji Hartoyo mengatakan, perempuan adalah garda terdepan bagi kehidupan di masyarakat. Karena itu, perannya dalam dunia penyiaran sangat dibutuhkan. 'Perempuan adalah dermaga dan taman ilmu bagi anak-anak untuk tumbuh kembangnya, maka perempuan ini memegang peranan yang sangat penting bagi keluarga dan kehidupan Masyarakat dari dampak penyiaran.' ucapnya.
-
Informasi apa yang disebarluaskan? Diseminasi adalah proses penyebaran informasi, temuan, atau inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola agar dapat dimanfaatkan oleh kelompok target atau individu.
-
Apa yang dimaksud dengan representasi dalam media? Representasi adalah bagaimana teks media menghadapi dan menampilkan gender, usia, etnis, identitas nasional dan daerah, isu-isu sosial dan acara untuk audiens.
-
Apa yang KPID DKI Jakarta lakukan untuk perempuan dan penyiaran digital? 'Sangat penting ya peran perempuan di dalam konteks penyiaran, karena kita tahu 56 persen penonton televisi adalah kaum perempuan. Dan kaum perempuan ini adalah juga yang menjaga tontonan yang pantas, atau layak untuk disaksikan oleh anak-anak,' ujar Nezar dalam acara Pembentukan Masyarakat Peduli Penyiaran dengan deklarasi dan literasi di Jakarta, Selasa (5/12).
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Dimana hoaks tentang Kominfo beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
"Nah inilah yang kami anggap setiap lembaga penyiaran harus memverified setiap yang namanya konten yang masuk ke dunia tv," ucapnya.
Dia mengatakan bahwa dalam memuat konten yang akan disampaikan kepada khalayak, televisi maupun radio telah mendapatkan pengawasan dari regulator. Sehingga, seharusnya informasi apapun yang dimuat di dua jenis media mainstream itu bisa dipercaya.
"Karena dunia TV dan radio itu diawasi dengan regulasi, jelas aturannya, verifikasi faktualnya dan validitasnya juga teruji," jelasnya.
Yuliandre meyakini meskipun ada beberapa konten dalam tayangan televisi yang mengambil informasi dari media sosial, namun mayoritas dari media mainstream telah memiliki sistem pengujian konten yang mumpuni.
"Jadi kami pastikan kalau di media mainstream rata-rata quality control dari masing-masing media sudah bekerja dengan baik," tegas dia.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaCak Imin ikut mengomentari rencana RUU Penyiaran melarang jurnalisme investigasi
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KY.
Baca SelengkapnyaKPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca Selengkapnya