Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK akui pemberantasan korupsi sia-sia jika napi dapat fasilitas mewah di Lapas

KPK akui pemberantasan korupsi sia-sia jika napi dapat fasilitas mewah di Lapas KPK

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik suap terkait pemberian fasilitas istimewa kepada narapidana di Lapas Sukamiskin. KPK menilai pemberantasan korupsi semakin sulit terwujud apabila korupsi di lingkungan Lapas masih masif.

"Komitmen bersama pemerintah dan semua pihak terhadap pemberantasan korupsi kami pandang sulit akan terwujud jika korupsi masih terjadi secara masif di Lapas. Karena efek jera terhadap pelaku korupsi sulit akan direalisasikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (22/7).

Tak hanya itu, Febri mengatakan kerja keras penyidik dan penuntut umum untuk membuktikan kasus para koruptor juga akan sia-sia. Pasalnya, meski telah ditahan di Lapas, para narapidana korupsi masih menikmati fasilitas mewah dan bebas keluar masuk tahanan.

"Kerja keras penyidik dan penuntut umum memproses dan membuktikan kasusnya menjadi nyaris sia-sia, jika terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional di Lapas dan menikmati fasilitas berlebihan dan bahkan dapat keluar masuk tahanan secara leluasa," jelas Febri.

KPK berharap agar operasi tangan tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin menjadi peringatan bagi seluruh Kalapas lain agar tak melakukan hal serupa. OTT tersebut, sambung Febri, juga dapat menjadi bahan evaluasi Kementerian Hukum dan HAM (Kememkum HAM) perbaikan Lapas.

"Kami sambut baik, jika Kemenkum HAM serius melakukan perbaikan seperti yang disampaikan kemarin. Sepanjang hal tersebut dilakukan secara sungguh-sungguh dan terus menerus," ucap dia.

Sebelumnya, KPK menemukan kamar-kamar mewah bagi narapidana kasus korupsi. Selain itu, KPK juga menemukan adanya sel yang penghuninya sedang tidak berada di dalam Lapas, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana.

Atas kejadian tersebut, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka. Selain Wahid, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahid bernama Hendri Saputra, dan dua narapidana yang diduga sebagai penyuap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP