KPK bentuk tim khusus pantau keterangan saksi-saksi di sidang e-KTP
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menegaskan, pihaknya memberi perhatian khusus pada kasus dugaan korupsi megaproyek pengadaan e-KTP. Dikatakan dia, KPK pun telah membentuk tim yang bertugas mengawasi keterangan saksi dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Kami sangat perhatikan jalannya persidangan. (Untuk keterangan) saksi-saksi kami ada tim yang pantau khusus," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4).
Laode menegaskan, KPK sangat hati-hati dalam mencermati kesaksian para pihak yang sudah dihadirkan di persidangan. Tak terkecuali, terhadap saksi-saksi yang akan dipanggil sebelum KPK menetapkan sebagai tersangka.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"KPK ikuti secara seksama hati-hati semua proses di persidangan. Ada keterangan atau fakta baru di persidangan melebihi dakwaan tentu akan kami tindaklanjuti tergantung bukti yang ada," jelas Laode.
Laode tak menampik jika pihaknya akan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan uang negara hingga Rp 5,9 triliun itu. Hanya saja, Laode masih menutup rapat-rapat informasi hasil penyidikan dari penyidik.
"Enggak bisa saya sebut di sini (soal tersangka baru). Kami betul-betul konsen dengan e-KTP, setiap minggu, habis sidang ada evaluasi, sebelum sidang persiapan," tegasnya.
Diketahui, dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto muncul sejumlah kesaksian yang menguatkan surat dakwaan penyidik. Salah satunya, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini mengaku menerima uang dari Irman dan Andi Narongong.
Bukan hanya itu, keterangan dari mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin juga ikut menguatkan surat dakwaan. Nazaruddin mengakui bahwa koleganya Anas Urbaningrum menerima kucuran uang haram proyek e-KTP untuk maju menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Tak hanya itu, Vidi Gamawan, adik kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang dihadirkan di persidangan juga mengakui akan bagi-bagi uang proyek e-KTP. Vidi diperintah Andi Narogong untuk menyerahkan uang sebanyak 4 kali kepada Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP, Sugiharto
"Anda pernah ditugasi berikan uang?" tanya Jhon ke Vidi, Senin (3/4).
"Iya saya pernah antar. Itu disuruh kakak saya (Andi Narogong)," jawab Vidi.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca Selengkapnya