KPK telisik kasus investasi Pertamina di Aljazair era Karen Agustiawan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) pada era kepemimpinan Karen Galaila Agustiawan terkait investasi Pertamina di luar negeri. KPK meminta publik bersabar hingga proses penyelidikan rampung dilakukan.
"Intinya KPK masih mengerjakan tahapannya, hasilnya seperti apa penyidik nanti akan lapor ke pimpinan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat dikonfirmasi, Selasa (16/10).
Saut mengatakan, KPK mengikuti perkembangan penanganan kasus investasi Pertamina di luar negeri yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan, kata dia, KPK sejak awal juga telah telah berkoordinasi dengan Kejagung terkait kasus ini.
-
Apa tujuan Pertamina menggandeng Kejaksaan? PT Pertamina Patra Niaga menandatangani Pakta Integritas dengan Kejaksaan Agung khususnya Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk mengawal proses pembangunan Terminal LPG di Bima, Nusa Tenggara Barat dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.
-
Kenapa Pertamina melakukan investigasi? Karena keluhan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga, melakukan investigasi buntut laporan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan mesin yang diduga diakibatkan penggunaan Pertamax di wilayah Cibinong, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan Pertamina dan Polri? PT Pertamina (Persero) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jalin sinergi publikasi sebagai sumber informasi yang mengedukasi masyarakat melalui kanal pemberitaan maupun media sosial, dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat mengenai informasi publik.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? 'Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,' kata Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/5).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Saya enggak boleh nyebut dulu karena ada prosesnya. Yang jelas, memang dari awal ada koordinasi itu untuk (kasus dugaan korupsi investasi) Pertamina (di luar negeri) kan. Exchange aja, beberapa yang terpisah, engga di case (kasus) yang sama," ujar dia.
Seperti diketahui, indikasi dugaan korupsi investasi yang sedang didalami KPK ini terkait akuisisi 65 persen saham ConocoPhillips Algeria Ltd di Blok 405a, Aljazair oleh PT Pertamina (Persero) pada 23 November 2013 senilai USD 1,75 miliar.
Diduga ada kelebihan pembelian hingga USD 900 juta dari nilai aset bersih ConocoPhillips saat itu. Sebab, aset bersih ConocoPhillips Algeria per 31 Oktober 2012 diketahui sebesar USD 850 juta.
Pertamina disebut-sebut tidak membeli saham langsung ke ConocoPhillips, melainkan melalui Blacstone, perusahaan cangkang (Special Purpose Vehicle/ SPV). Keterlibatan itu diduga lantaran ada campur tangan Gary Hing. Sejak 2008 hingga 2014, Gary diketahui menjadi konsultan di Pertamina.
Dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina (Persero) di Blok BMG Australia tahun 2009, penyidik Pidana Khusus Kejagung diketahui telah menetapkan empat tersangka.
Mereka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP) dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS).
Kasus korupsi ini bermula ketika PT Pertamina (Persero) menakuisisi (investasi non-rutin) pembelian sebagian aset (Interest Participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project, tanggal 27 Mei 2009.
Diduga dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan dimana dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya studi kelayakan, berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Di KPK, Karen sempat terserempet kasus dugaan suap terhadap Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas saat itu. Bahkan Karen sempat diperiksa dan bersaksi di persidangan.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alex mengatakan, pihaknya memilih berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Menurut Alex, dalam mengusut sebuah kasus pihaknya tak bisa sembarangan.
Baca SelengkapnyaEks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dimintai keterangan oleh KPK terkait dugaan korupsi pengadaan LNG .
Baca SelengkapnyaAhok hadir untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Baca SelengkapnyaKaren ditahan usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaAhok tengah menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaKaren ditahan usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011-2021.
Baca SelengkapnyaJK hadir sebagai saksi yang meringankan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Baca SelengkapnyaKPK memastikan sebelum menjerat Karen sebagai tersangka, tim penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup.
Baca SelengkapnyaKaren menandatangani perpanjangan masa tahanan untuk mendalami pemeriksaan dugaan korupsi LNG di Pertamina pada 2011-2021 yang merugikan negera Rp2,1 triliun.
Baca SelengkapnyaKaren langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK terhitung 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaKPK kembali memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan terkait korupsi LNG
Baca Selengkapnya