KPU Batalkan Debat Pilkada Jambi Atas Permintaan Dua Kandidat
Debat seyogyanya digelar pada 20 November 2024 mendatang. Demikian dikatakan Anggota KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi.
Debat Pilkada Jambi batal digelar. Penyebabnya, tidak lain karena atas permintaan pasangan Cagub-Cawagub Romi Hariyanto-Sudirman dan pasangan Al Haris-Abdullah Sani.
Debat seyogyanya digelar pada 20 November 2024 mendatang. Demikian dikatakan Anggota KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi.
Pembatalan debat terbuka setelah KPU bersama Bawaslu, TNI-Polri dan kedua perwakilan kandidat menggelar pertemuan dan kemudian membahas pada rapat pleno KPU.
Pembatalan itu dilakukan berdasarkan usulan dari pasangan Cagub-Cawagub Romi Hariyanto-Sudirman dan pasangan Al Haris-Abdullah Sani dimana surat dari kedua pasangan cagub-cawagub kemudian dibahas bersama dengan semua pasangan calon yang mewakili, kemudian dari Polda dan Korem termasuk Bawaslu.
"Kita sepakat jadwal pelaksanaan debat terbuka pasangan cagub cawagub dibatalkan dengan alasan surat permohonan dari semua pasangan calon yang kita terima terkait pembatalan pelaksanaan debat," kata Fahrul Rozi, Sabtu (16/11).
Sejak awal memang semua hal terkait pelaksanaan kampanye pasangan cagub-cawagub didiskusikan bersama, termasuk soal debat.
"Jadi tidak ada keputusan sepihak dalam menentukan jadwal pelaksanaan debat dan semua sudah disepakati," tegasnya.
Dari Bawaslu juga mengatakan secara regulasi tidak ada aturan yang dilanggar dimana debat itu menurut aturan maksimal tiga kali, jadi bisa saja tidak sampai tiga kali.
Fahrul Rozi juga menegaskan bahwa tidak ada intimidasi dari pasangan calon maupun timnya terkait dengan pembatalan jadwal debat ketiga yang harusnya dilakukan 20 November mendatang dan dengan alasan ada kegiatan pasangan calon yang tidak bisa ditunda maka KPU memplenokan secara internal dan memutuskan debat ketiga di batalkan.
Kedua pasangan calon telah mengajukan surat resmi pembatalan debat terbuka sejak 15 November lalu dan hal ini yang menjadi bahan pembahasan pada pleno KPU serta ada arahan dan tanggapan Bawaslu yang menyebutkan tidak ada potensi pelanggaran.
"Secara profesional kita terus melakukan koordinasi secara bersama soal jadwal ini walaupun KPU yang menentukan jadwal nya dan yang jelas kita berusaha menjaga kondusifitas daerah dan jangan ada yang dirugikan," kata Fahrul Rozi lagi.
Sementara perwakilan dari kandidat nomor 01 pasangan Romi-Sudirmam yang diwakili M Kinas mengakui bahwa pihaknya membuat surat usulan pembatalan ke KPU Provinsi Jambi.
"Ada dua kali, pertama soal pergeseran jadwal ternyata dalam perkembangannya ada kemungkinan ditiadakan maka kami usulkan bersama tim 02 (Haris-Sani) mengusulkan bersama," katanya
Sedangkan Janiko, perwakilan pasangan kandidat nomor urut 02 Haris-Sani juga mengakui mengusulkan pembatalan jadwal debat ketiga kepada KPU Provinsi Jambi.
"Prinsipnya kami sama dan ini berdasarkan perkembangan rapat pada 14 November lalu kami berbincang soal masalah jadwal karena padatnya jadwal calon maka kami berkoordinasi dengan pasangan 01 untuk debat ketiga untuk ditiadakan," katanya. Seperti dikutip Antara.