Kubu Dhani Tolak Pendapat Ahli ITE Karena Lulusan S1 Kimia
Merdeka.com - Sidang kasus ujaran idiot Ahmad Dhani, dengan agenda mendengarkan pendapat ahli, diwarnai aksi protes oleh tim kuasa hukum. Pengacara Dhani menolak kehadiran ahli tersebut, karena dianggap bukan ahli yang kompeten.
Protes ini berawal saat ahli Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) bernama Dendy Eka Puspawadi, Kepala Tata Kelola dan Pemberdayaan TIK Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Jatim, ditanya soal curiculum vitaenya (CV).
"Dalam CV ahli, tertulis bahwa pendidikan terakhirnya strata 1 jurusan kimia. Apakah ini benar?," tanya salah satu pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, Selasa (19/3).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang dialami Angger Dimas saat bertemu terdakwa? Angger Dimas mengatakan bahwa saat mereka dikumpulkan sebagai saksi dan non saksi, ia hampir pingsan karena merasakan emosi yang kuat karena itu adalah pertama kalinya ia bertemu dengan terdakwa.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
Hal ini pun langsung dibenarkan oleh Dendy. Ia mengakui pendidikan terakhirnya adalah strata satu jurusan kimia.
Jawaban Ahli ini memantik protes tim pengacara Ahmad Dhani. Ia dianggap tidak kompeten sebagai ahli, karena latar belakang pendidikannya dianggap tidak sesuai dengan keahlian yang saat ini dibutuhkan, yakni ahli ITE.
"Kami menolak ahli ini, karena tidak kompeten dan tidak kredibel. Sebab sebagai ahli, yang bersangkutan pendidikan terakhirnya sarjana kimia, dan tidak memiliki sertifikasi sebagai ahli. Jadi kami sudah tidak ada pertanyaan lagi," tambah Aldwin.
Terkait dengan hal ini, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono pun mencatat keberatan para kuasa hukum tersebut dan ahli kemudian dipersilakan meninggalkan tempat.
"Karena penolakan ahli maka pengacara tidak ada pertanyaan lagi. Oleh karena itu, untuk keterangan ahli ini dapat diakhiri," ujar hakim.
Sebelumnya, saat hendak menjalani persidangan kasus ujaran idiot, musisi Ahmad Dhani yang turun dari mobil tahanan tampak membawa sebuah amplop putih. Amplop tersebut, ternyata adalah berisikan surat khusus yang diperuntukkannya pada calon presiden Prabowo Subianto.
Dengan memakai kemeja lengan panjang warna putih dan blankon warna hitam, Ahmad Dhani tampak tenang turun dari mobil tahanan yang membawanya.
Dengan pengawalan ketat sejumlah petugas Kejaksaan dan Kepolisian, Ahmad Dhani langsung menuju ruang transit sebelum persidangannya dimulai.
Ditangan kanannya, ia tampak memegang sebuah amplop putih. Saat ditanya, apa yang dipegangnya, secara spontan Ahmad Dhani langsung menjawab jika itu adalah surat. "Surat untuk pak Prabowo," ujarnya sembari menunjukkan amplop yang dibawanya, Selasa (19/3).
Namun sayang, ketatnya pengawalan membuat suami Mulan Jameela itu tak sempat membeberkan isi dari surat tersebut. Ia pun langsung berlalu dan masuk ke dalam ruang transit yang telah disediakan jaksa.
Di Surabaya, Ahmad Dhani tengah menjalani proses persidangan kasus ujaran idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu. Ia pun dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan, ahli hukum pidana yang didatangkan oleh jaksa dianggap pengacara meringankan posisi Ahmad Dhani sebagai terdakwa. Sebab keterangan ahli tersebut dianggap melemahkan dakwaan jaksa.
Aldwin Rahardian menyatakan, ahli hukum pidana bernama Yusuf Yacobus itu, telah mencabut dua poin keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain pencabutan itu, ahli yang selalu berpedoman pada buku pendapat R Soesilo tentang bab hukum pidana tersebut, juga sependapat dengan pengacara jika pelaporan yang dilakukan oleh perkumpulan atau badan hukum tidak dapat dibenarkan meski diperbolehkan.
"Jadi dalam dakwaan tadi itu kan, pelaporan dilakukan oleh Koalisi Bela NKRI. Menurut ahli, untuk melaporkan silakan itu hak warga, tapi tidak dapat dibenarkan. Karena ahli berpedoman pada R Soesilo Bab Hukum Pidana, yakni (pelapor) harus perorangan bukan badan hukum atau perkumpulan. Jadi kalau pelapornya Koalisi Bela NKRI tidak dapat dibenarkan meski diperbolehkan," ujarnya.
Ia menambahkan, Ahli Pidana Yusuf Yacobus juga sepakat, bahwa dalam kasus ini, haruslah harus delik aduan yang bersifat absolut. Artinya, ini adalah delik aduan murni, dimana secara orang perorangan, haruslah yang merasa dirugikan yang melaporkan.
"Tuduhan untuk menghina pada perbuatan, bukan kata sifat sepertti dungu atau idiot. Itu tidak dapat dijerat oleh Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP, tapi dapat dijerat dengan pasal 315 KUHP, yaitu penghinaan ringan dimana ancaman pidananya hanya 4 bulan. Jadi, keterangan ahli ini sangat meringankan dan menguntungkan kita," tambahnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rocky mengatakan profesor ekonomi dari Universitas Indonesia itu merupakan cara berpikir dungu.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaMK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaHubungan Ahmad Dhani dan Once Mekel sempat memanas. Perkara pembayaran royalti yang tidak dipatuhi oleh Once Mekel, menurut Ahmad Dhani.
Baca SelengkapnyaPentolan Dewa 19, Ahmad Dhani curhat di depan Presiden dan Menhan ia di-blacklist TNI AU karena kampanyekan Prabowo Gibran saat konser.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej yang jug mantan Wamenkum HAM tersebut tampak kebingungan menjawab pertanyaan hakim MK Suhartoyo.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaHotman menanyakan terkait kredibilitas saksi ahli di sidang PHPU tersebut.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaSidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kembali digelar, Kamis (4/4).
Baca Selengkapnya