Luhut Tegaskan Telah Ikuti Prosedur Hukum Sebelum Polisikan Haris Azhar dan Fatia
Merdeka.com - Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan tetap melanjutkan perkara dugaan pencemaran nama baik dilakukan Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.Luhut mengatakan sudah mengikuti prosedur hukum dengan memberikan tenggat waktu permintaan maaf untuk Haris Azhar dan Fatia sebelum melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Saya kan sudah minta supaya mereka minta maaf, dua kali somasi enggak dipenuhi. Kan saya sudah lakukan, semua prosedur hukum sudah saya ikutin," kata Luhut usai merampungkan pemeriksaan sebagai sanksi pelapor di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/9).
Luhut menekankan telah mengikuti semua prosedur hukum. Namun hingga dua kali diberikan peringatan, menurut Luhut, Haris dan Fatia tak kunjung meminta maaf kepadanya.
-
Kenapa Atta Halilintar lapor polisi? Kepolisian menerima laporan dari YouTuber Atta Halilintar terkait berita bohong (hoaks) perceraian dan nikah siri dengan YouTuber Ria Ricis atau inisial RR pada Rabu (4/9) malam. 'Laporan sudah diterima semalam,' kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9).
-
Dimana Atta Halilintar lapor polisi? 'Laporan sudah diterima semalam,' kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9).
-
Kenapa Luluk minta maaf? Yang terbaru, Luluk mengunggah video permintaan maaf kepada anak magang dan orangtuanya. Permintaan maaf ini juga disertai dengan harapan untuk menunjukkan kehidupan yang lebih rendah profil sebagai seorang ibu Bhayangkari.
-
Siapa yang dilaporkan Atta Halilintar? Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok. 'Terlapor nantilah, kalau ini jelas kita cari orangnya, akun tiktoknya kita lihat siapa yang bikin,' ujar AKP Nurma, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana cara Wahyudi Hamisi meminta maaf? Melalui akun Instagram PSS Sleman, Wahyudi mengucapkan permohonan maaf. Ia mengaku insiden itu terjadi karena ketidaksengajaan.
-
Bagaimana Riza Patria meminta maaf? 'Mohon maaf itu yang satu sudah ke laut memang,' ucapnya.
"Saya diperiksa di Polda juga saya ikutin, enggak ada yang nggak saya ikutin," ujar dia.
Menko Polhukam Kabinet Kerja pada 2015-2016 ini mengatakan, kasus yang dilaporkannya sekaligus mengingatkan kepada siapa pun untuk tidak asal bicara apalagi melukai perasaan orang lain. Dia pun menegaskan akan membuktikan tudingan terhadapnya memiliki bisnis di Papua tidak benar.
"Sekali lagi saya ingatkan saja, jangan sekali-kali kita berlindung kepada hak asasi dan kebebasan berekspresi yang bisa mencederai orang itu saja. Dan saya tidak akan berhenti saya membuktikan bahwa saya benar," pungkasnya.
Duduk Perkara Luhut Pandjaitan vs Haris Azhar dan Fatia
Kasus dugaan pencemaran nama baik serta gugatan Rp100 miliar dilaporkan Luhut berawal dari hasil kajian beberapa lembaga dipaparkan Haris dan Fatia.
Hasil kajian tersebut telah diupload akun channel youtube Haris Azhar dengan dilatari nama Luhut, pada program NgeHAMtam yang berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!"
"Pak Luhut menyatakan akan gugatan perdata," ucap kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang.
"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Luhut menganggap apa yang disebut Haris dan Fatia dalam channel youtube tersebut merupakan tuduhan pencemaran nama baik. Dia mengingatkan kebebasan berpendapat tidak bersifat absolut atau mutlak.
"Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab. Jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," kata dia di Polda Metro Jaya.
Bahkan, Luhut menepis tudingan soal bisnis tambang di Papua yang disampaikan Haris Azhar. Wawancara tayang di kanal youtube milik Haris Azhar. Luhut menyatakan, tudingan itu diutarakan tanpa ada bukti.
"Saya tidak melakukan itu, tidak ada. Saya sudah minta bukti-bukti tapi tidak ada. Dia bilang research tidak ada (bukti)," ujar dia.
Merespons laporan yang sudah dilayangkan Luhut ke Polda Metro Jaya, tersebut kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat dalam kesempatan terpisah menegaskan kliennya tidak akan meminta maaf selama data yang disampaikan lewat video itu tidak dibantah oleh Luhut.
"Tuduhan pencemaran nama baik, kita semua tahu secara legal selama itu dilakukan untuk kepentingan publik dan disampaikan adalah sebuah kebenaran, ada dasar faktanya. Kita meyakini riset yang disampaikan koalisi NGO mengenai ekonomi politik di Papua sampai saat ini belum dibantah kebenarannya dengan data valid," kata Nurkholis dalam konpers daring, Rabu (22/9).
"Maka, tidak ada niatan mengoreksi atau menyampaikan permintaan maaf pada LBP. Kami sampai saat ini terus meminta data itu pada LBP," tambahnya.
Sementara itu kuasa hukum Fatia, Asfinawati menyatakan Fatia berbicara mewakili organisasi KontraS sehingga tidak bisa digugat lewat individu. Asfina mengingatkan, yang seharusnya memberikan kritik dan somasi adalah masyarakat pada pejabat publik, bukan terbalik.
"Dia tidak bisa diindividualisasi, karena Fatia berbicara atas nama organisasi KontraS, bukan atas nama individu. Kita semua harus berterima kasih kepada Fatia dan Haris Azhar. Harusnya yang mensomasi masyarakat, bukan pejabat yang mensomasi, mengkriminalisasi rakyat," kata Asfina.
Isi Diskusi
Berawal dari program tersebut, Haris, Fatia, bersama Direktur Walhi Papua Owi membahas soal temuan dari hasil riset sejumlah organisasi maupun lembaga. Temukan bila PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua, tepatnya di Blok Wabu, di Intan Jaya, Papua. Di mana Luhut sendirilah pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
Di mana dalam percakapan antara Fatia dan Haris, menyebut kalau perusahan milik Luhut turut termasuk dalam holding BUMN Industri Pertambangan, Mining Industry Indonesia (MIND ID), bersama Freeport Indonesia, hingga Antam dan lain sebagainya.
"Jadi Tobaco Del Mandiri ini direkturnya adalah purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita ketahui juga bahwa Toba Sejahtera Grup ini dimiliki sahamnya, oleh salah satu penjabat kita," kata Fathia seperti dikutip pada channel Youtube Haris Azhar.
"Siapa?" timpal Haris.
"Namanya adalah Luhut Binsar Panjaitan," jawab Fathia.
Dari situlah, lantas Fathia membeberkan hasil riset kajian yang menemukan sejumlah pihak purnawirawan TNI/Polri terlibat dalam bisnis tambang emas di Blok Wabu, di Intan Jaya, Papua. Di antaranya, Paulus Prananto dari PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), Purnawirawan TNI Hinsa Siburian (HS) sebagai komisaris PT Freeport Indonesia (PTFI).
Sedangkan untuk di PT ANTAM sendiri tercatat nama Purnawirawan TNI Agus Surya Bakti sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo merupakan Komisaris. Di samping itu, Bambang Sunarwibowo juga tercatat masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Nasional.
Sementara di tubuh MIND ID ada nama Purnawirawan TNI Doni Monardo sebagai Komisaris Utama dan Purnawirawan Muhammad Munir sebagai Komisaris Independen. Sampai saat ini, Muhammad Munir juga tercatat berkiprah sebagai Ketua Dewan Analisa Strategis Badan Intelijen Negara.
"Jadi ada pejabat tinggi di TNI polri yang duduk di perusahaan-perusahaan, yang dapat secara bersama-sama pemilik konsensi untuk mengolah tambang emas di Intan Jaya?" ujar Haris.
"Dan lucunya juga bang, dari orang-orang yang ada di sini, di circle ini mereka adalah Tim Pemenangannya Jokowi," kata Fatia.
"Siapa aja, kan kalau Lord Luhut jelas?" timpal Haris.
"Nah yang lainnya juga, atau dikatakan Bravo Lima. Nah itu tadi yang disebutkan tadi jadi mantan-mantan Kopasus, purnawirawan jendral TNI Polri polri masuk ke yang masuk Bravo 5," jawabnya.
Pembahasan mereka merujuk pada hasil riset "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang diluncurkan hari ini oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama #BersihkanIndonesia.
Berdasarkan kajian itu, para peneliti mendapati temuan terkait operasi militer ilegal di Papua dengan menggunakan kacamata ekonomi-politik. Kajian ini juga memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya.
Namun operasi ilegal itu, justru memantik eskalasi konflik bersenjata, memperparah teror bagi masyarakat sipil, dan menambah deretan kekerasan negara di Papua. Sedikitnya 10 persen penduduk Sugapa, ibukota Kabupaten Intan Jaya mengungsi, termasuk 331 perempuan dan anak-anak di awal tahun 2021.
April lalu, Pemerintah Republik Indonesia resmi melabeli kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai teroris. Pelabelan tersebut menjadi pintu masuk legalisasi operasi militer dan penambahan pasukan.
Namun dalam riset itu menyebut bahwa rasio penduduk dan personel keamanan per kapita adalah 97:1.
Artinya, ada satu polisi atau tentara untuk setiap sembilan puluh tujuh orang Papua. Rasio ini menunjukkan bahwa konsentrasi pasukan keamanan di Papua jauh lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya dengan rasio 296:1, artinya 1 personel keamanan untuk setiap 296 warga negara.
Sementara di tengah tingginya aktivitas militer, ditemukan sejumlah aktivitas perusahaan tambang emas, sebagaimana disebutkan di atas yang mencoba menggarap blok Wabu.
Alhasil, Fatia menduga seperti yang diucapkan dalam chanel youtube Haris, bila adanya intensitas kegiatan militer yang tinggi, bisa dikaitkan dengan aktivitas lain terkait bisnis pertambangan di wilayah tersebut yang bertujuan memperlancar soal perizinan.
"Operasi militer ini sebenarnya bisa jadi kamuflase, dari bisnis militer yang dikuasai purnawirawan TNI polri ini. Tadi di blok Wabu di intan jaya, masyarakatnya sudah mengungsi sendiri, atau pengungsi internal. Karena titik utama permasalahan HAM di Papua karena militerisme ini," kata Fatia.
"Dan ternyata di balik militerisme itu, dan ternyata dibalik militerisme yang katanya dibalik demi keamanan dan perdamaiannya di Papua atau sekarang melebar ke isu terorisme," lanjutnya.
"Ternyata demi emas?" saut Haris.
"Ternyata ada soal ekonomi di situ tambang," jawab Fatia.
Sekedar informasi dikutip dari website Walhi, bila pembahasan yang disampaikan Fathia bersama Haris merupakan hasil laporan #BersihkanIndonesia [2] dari sejumlah organisasi dan lembaga yang turut melampirkan beberapa refrensi di antaranya?
1] Pengerahan ilegal kekuatan militer di Papua bisa dilihat di nomor 3 halaman 8 dan 9 di laporan dalam folder ini https://s.id/SiaranPersKajianIntanJaya
2] Silakan unduh laporan dan bahan relevan lainnya di: https://s.id/SiaranPersKajianIntanJaya
3] Supriatma, A.M.T. "TNI/Polri in West Papua: How Security Reforms Work in the Conflict Regions" N.95 (April 2013), h.96-98
4] Laporan LIPI bisa ditemukan di sini:
http://lipi.go.id/berita/single/LIPI-Temukan-Empat-Akar-Masalah-di-Papua/4422http://lipi.go.id/berita/ini-dia-empat-masalah-papua-dan-jawabannya/3782
5] laporan WALHI bisa diunduh di sini:
https://www.walhi.or.id/analisis-pengaruh-rencana-pembangunan-proyek-prioritas-jalan-trans-papua-mp-31-terhadap-aspek-sosial-ekologis-papua
6] Laporan Papua : https://bit.ly/2YnVJ1r
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaUsai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaHakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaJPU menilai pernyataan Haris melalui akun YouTube telah mencemarkan nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan
Baca SelengkapnyaKubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya