Lukas Enembe Meninggal, KPK Tetap Ajukan Gugatan Pengembalian Keuangan Negara
Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua
Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua
Lukas Enembe Meninggal, KPK Tetap Ajukan Gugatan Pengembalian Keuangan Negara
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tutup usia. Ia menghembuskan napas terakhir saat menjalani proses perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Lukas Enembe juga tengah menjalani masa hukuman pidana perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua.
Terkait proses pidana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan mengajukan gugatan pengembalian negara. Meski pertanggungjawaban pidana Lukas Enembe dihentikan.
Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. "Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir. Tetapi dalam konteks perkara tipikor (tindak pidana korupsi), hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata," ujar Johanis saat dikonfirmasi, Selasa (26/12).
Johanis menyebut, pengajuan gugatan pengembalian kerugian keuangan negara akan tetap dilakukan secara perdata melalui kejaksaan.
"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enambe kepada kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri," kata Johanis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023 besok. KPK menyebut Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 11.15 WIB di RSPAD Gatot Subroto.
"Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali mengaku lembaga antirasuah berduka atas meninggalnya terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas juga diketahui terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pukul 11.15 WIB," kata Ali.
Ali menyebut jenazah Lukas Enembe masih disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto. Menurut Ali, sejak dibantarkan pada 23 Oktober 2023, pihak kuasa hukum dan keluarga Lukas Enembe terus mendampingi di RSPAD.
Ali menyebut, pembantaran dilakukan agar tim dokter bisa lebih mudah memantau kesehatan Lukas Enembe.
"Adapun status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," kata Ali.
Ali mengatakan pihaknya sudah maksimal dalam memantau kesehatan Lukas Enembe. Bahkan, pihaknya sudah mendatangkan tim dokter dari Singapura sesuai permintaan keluarga Lukas Enembe.
"KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal," kata Ali.
"Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim Dokter," Ali menandaskan.
Lukas Enembe merupakan Terdakwa perkara suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Papua. Lukas Enembe telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.