Mahfud Desak Kejagung, Polri & KPK Berani Usut Penerbitan HGB Pagar Laut: Ini Pelanggaran Hukum Luar Biasa
Mahfud menerangkan, keluarnya sertifikat di atas laut jadi bukti ada penipuan atau penggelapan.
![Mahfud Desak Kejagung, Polri & KPK Berani Usut Penerbitan HGB Pagar Laut: Ini Pelanggaran Hukum Luar Biasa](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/newsCover/2025/1/29/1738119979993-shwmp.jpeg)
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, mengingatkan masih ada langkah yang belum dilakukan dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang Banten. Yakni proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dia menekankan, kasus ini bukan pelanggaran biasa. Tetapi persoalan serius karena cukup jelas sebagai perampokan terhadap kekayaan negara.
“Satu yang belum dan itu sangat penting, yaitu sampai saat kita bicara ini, ini belum ada kejelasan proses hukum. Padahal, ini pelanggaran hukum luar biasa, perampokan terhadap kekayaan negara, perampokan terhadap sumber daya alam yang dilindungi Undang-Undang (UU)," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (29/01).
Laut Hanya Milik Negara
Dia menegaskan, laut tidak boleh dimiliki siapapun apalagi swasta. Laut hanya menjadi milik negara. Karena itulah, tak pernah ada istilah ada hak guna laut atau HGB di laut, beda dengan daratan.
Mahfud menjelaskan, seritifikat HGB yang diberikan di atas air itu sudah dibuatkan kavling-kavling yang menandakan memang ada niat jahat. Dia menduga, nantinya ketika sudah penuh karena abrasi dan tampak menjadi daratan, tanahnya akan dibagi, diukur per meternya dan jadi reklamasi.
Maka itu, Mahfud mendorong aparat penegak hukum, bisa Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera mengambil tindakan untuk memproses hukum pidananya. Mahfud menerangkan, keluarnya sertifikat di atas laut jadi bukti ada penipuan atau penggelapan.
Dia meyakini ada kolusi dalam kasus ini diduga kuat dan melibatkan pejabat terkait yang pasti ada sangkut pautnya dengan uang.
“Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa ke luar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan, kalau sudah kejahatan tinggal, kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” ujar Mahfud.
Penegak Hukum jangan Diganggu Instansi Lain
Terkait siapa aparat yang berhak menindak, Mahfud menjelaskan siapapun memiliki kewenangan untuk memproses dan siapa saja yang bertindak lebih dulu tidak dapat diganggu instansi-instansi yang lain. Jadi, instansi apapun yang berinisiatif bertindak lebih dulu, instansi yang lain harus menahan diri sampai selesai.
“Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain. Nah, ini saling takut kayaknya, saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan," kata Mahfud.
Terlebih, dalam psikologi birokrasi di Indonesia, bawahan itu selalu takut pada atasan dan bawahan kerap disalahkan jika bertindak tanpa arahan dari atasan. Karenanya, Mahfud berharap, atasan tertinggi dari semua aparat penegak hukum, Presiden Prabowo, tegas saja memberikan perintah.
“Kenapa tidak ada penjelasan bahwa ini sudah diselidiki oleh polisi, ini sudah disidik oleh Kejaksaan Agung, jangan sampai kasusnya hilang, nanti habis dibongkar, semuanya diam-diam karena sudah mendapatkan bagian atau saling melindungi, lalu kasus ini hilang, padahal ini kasus serius,” imbuh Mahfud.