Masa Jabatan Habis, Gubernur Koster Minta Doa Restu Warga Bali Maju Lagi di Pilgub 2024
Masa jabatan Gubernur Bali, Wayan Koster akan habis tahun ini. Tiga nama Pj Gubernur telah disiapkan.
Masa jabatan Gubernur Bali, Wayan Koster akan habis tahun ini.
Masa Jabatan Habis, Gubernur Koster Minta Doa Restu Warga Bali Maju Lagi di Pilgub 2024
Koster Istirahat Sebelum Maju Pilgub
Gubernur Bali, Wayan Koster meminta restu kepada warga Bali untuk kembali maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada tahun 2024 nanti. Masa jabatan Koster akan selesai pada 5 September 2023 mendatang. Sembari menunggu proses Pilgub 2024 mendatan, Koster akan memakai waktu luangnya untuk beristirahat dan bersantai dulu di kampungnya di Kabupaten Buleleng, Bali. "Setelah itu iya di kampung. Santai dan istirahat dulu," kata Koster, di Kantor DPRD Bali, Senin (24/7).
Saat ditanya apakah selama istirahat akan memikirkan untuk strategi maju dalam Pilgub 2024 mendatang. Koster menjelaskan hal itu tergantung penugasan PDIP. Yang jelas, katanya, Koster meminta doa restu masyarakat Bali untuk maju kembali pada periode kedua nanti. "Kan nanti tergantung penugasan partai. Mohon dua restunya untuk periode yang kedua," kata Koster.Dalam waktu dekat, Koster akan fokus untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Pj Gubernur Pengganti Koster
DPRD Bali telah mengantongi tiga nama Penjabat (Pj) Gubernur Bali pengganti Wayan Koster yang akan disodorkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketiga Penjabat Gubernur Bali itu antara lain Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Stafsus Bidang Keamanan dan Hukum Irjen Sang Made Mahendra Jaya, dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Ervan Maksum.
Gubernur Koster berpesan kepada para Pj pengganti dirinya agar menjalankan amanat yang sudah digariskan.
"Tentu saja menjalankan apa yang sudah digariskan. Kaitannya 2024 kan terutama APBD kan sudah akan diproses dalam waktu dekat ini. Jadi apa yang diagendakan tahun 2024 sudah tercantum semua," ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama telah mengumumkan pemberhentian kepala daerah yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Ia mengatakan, bahwa masa jabatan Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M dan Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M.Si yang masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa 2018-2023 akan berakhir pada tanggal 5 September 2023."Bahwa berdasarkan pengumuman dimaksud. Maka DPRD Provinsi Bali akan mengusulkan pemberhentian Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M dan Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M.Si sebagai gubernur dan wakil gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 kepada presiden melalui menteri dalam negeri."
Ketua DPRD Bali di Sidang Paripurna ke 33.