Menag Perintahkan Kanwil Jatim & Kemenag Pasuruan Usut Kasus Penghinaan Habib Luthfi
Merdeka.com - Menteri Agama Fachrul Razi sudah meminta jajarannya agar menindaklanjuti terkait adanya laporan penghinaan tokoh NU Habib Luthfi. Diduga hal tersebut dilakukan oleh akun media sosial salah seorang guru di sebuah yayasan lembaga pendidikan Islam di Rembang.
Yayasan tersebut diduga menjadi tempat penyebaran ideologi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang keberadaannya sudah dilarang oleh Pemerintah.
"Aparat kami di Kanwil Jatim dan Kankemenag Pasuruan telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini sesuai ketentuan," kata Fachrul dalam siaran pers, Sabtu (22/8).
-
Apa yang dilaporkan Nurul Ghufron ke Mabes Polri? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
-
Gimana cara Mahfud mau naikin honor guru ngaji? 'Cuma kita hitung tahapannya, kriteria guru ngaji tuh apa, berapa jam mereka meninggalkan rumah, jangan karena Indonesia ini jika ada kesempatan itu semua (mengaku),' ujar Mahfud.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Kenapa Mahfud janji naikin honor guru ngaji? 'Memang kesejahteraan guru-guru agama kadang kala mereka hanya mendapat sumbangan murid-murid, kadang kala muridnya enggak juga (beri sumbangan). Padahal mereka ini mendidik anak-anak, membentuk karakter berakhlak, sehingga ke depan kalau kita memerintah, mari kita memberi pendapatannya tidak lebih kecil dari UMR,' tegas Mahfud di hadapan ratusan santri dan kiai pondok pesantren di Tangerang.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
Fahrul juga mengapresiasi terkait langkah Banser PC Ansor Bangil yang membuat klarifikasi lantaran adanya dugaan penghinaan tersebut. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kerukunan dan mengawal komitmen kebangsaan, dengan tetap berpegang pada koridor hukum.
"Ini tentu contoh yang baik. Kalau ada pelanggaran dan penyimpangan, memang seyogianya diserahkan pada proses hukum yang berlaku, hindari aksi kekerasan," kata Fachrul.
Sebab itu Fachrul mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan tidak mengutarakan kebencian di media sosial. Apalagi kata Fachrul terkait isu keagamaan yang sangat sensitif.
"Setiap umat beragama harus memiliki komitmen kebangsaan atas dasar Pancasila dan UUD 1945 yang telah menjadi kesepakatan bersama. Kesalehan dalam beragama tidak boleh dihadap-hadapkan dengan kesetiaan dalam bernegara," ungkap Fachrul.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Logo itu merupakan rancangan KH Ridwan Abdullah yang dibuat dari proses istikharah dan pertimbangan spritual yang panjang serta mendalam.
Baca SelengkapnyaMereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.
Baca SelengkapnyaLisman ke Bareskrim Polri ditujukan kepada Alifurrahman, penyebar isu hoaks melalui akun YouTube Seword TV
Baca SelengkapnyaVideo tersebut viral dan menimbulkan kontroversi di media sosial lantaran membawa nama organisasi Muhammadiyah.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaPBNU tidak ada concern atau tak ada kekhawatiran terkait dengan permasalahan Pendeta Gilbert Lumoindong.
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, belum bisa menyampaikan siapa orang yang dimaksudnya tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus yang dipicu laporan dugaan pungli di SD negeri ini.
Baca SelengkapnyaKomjen Pol Fadil Imran mengaku sering kena marah. Pelakunya tak lain ialah sosok pengasuh Pondok Tremas, Pacitan.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan dengan UU ITE.
Baca Selengkapnya