Mendikti Tegaskan Penerima Beasiswa LPDP Tidak Wajib Pulang ke Indonesia, Ini Alasannya
Satryo menegaskan bahwa penerima beasiswa LPDP tidak diwajibkan untuk kembali mengabdi di Indonesia, karena situasi dalam negeri saat ini belum mendukung.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan bahwa alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari universitas luar negeri memiliki kebebasan untuk berkarya di manapun tanpa harus kembali ke Indonesia.
"Kami memang memberi kesempatan kepada mereka untuk berkontribusi di luar negeri. Meskipun tidak kembali, jika mereka memiliki prestasi yang baik, bekerja di perusahaan ternama, atau menciptakan inovasi, itu tetap menjadi kebanggaan bagi Indonesia. Jadi, meskipun berada di luar negeri, semangat Merah Putih tetap ada," ujar Satryo setelah Rapat Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 November 2024.
Ia juga menambahkan bahwa ketidakharusan bagi penerima beasiswa LPDP untuk kembali ke tanah air disebabkan oleh kondisi di dalam negeri yang dinilai belum optimal dalam memberikan fasilitas dan peluang bagi mereka untuk berkarya sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk berkolaborasi dalam membangun industri di dalam negeri, yang nantinya dapat menampung keahlian serta gelar pendidikan para alumni LPDP dari universitas luar negeri.
Satryo juga mengingatkan masyarakat agar tidak melihat pemberian beasiswa pendidikan tinggi ke luar negeri, seperti Program LPDP, sebagai hal yang merugikan. Sebab, investasi di bidang pendidikan tidak pernah membawa kerugian.
"Apakah itu menghabiskan uang? Tidak juga. Investasi pendidikan tidak pernah merugikan. Jangan hanya dilihat dari pulang atau tidaknya. Mereka memiliki karir dan prestasi, tidak menganggur, bekerja, serta memperoleh pengetahuan dan penghasilan yang baik. Mengapa tidak?" imbuhnya.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie sebelumnya menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penelitian mendalam mengenai penggunaan dana LPDP yang berbasis pada data.
Penelitian ini mencakup analisis yang berfokus pada pengeluaran serta manfaat yang dihasilkan, atau yang dikenal dengan cost-benefit analysis.
"Kita perlu mengevaluasi kembali alokasi dana LPDP, terutama terkait penggunaan dana yang saat ini banyak dialokasikan untuk program magister, apakah sudah optimal atau belum," ujarnya.
Stella menekankan bahwa asas dari suatu pengeluaran yang optimal harus mencakup keadilan dan kualitas, sehingga kedua aspek tersebut menjadi pertimbangan penting dalam kajian ulang ini.
"Dalam waktu dekat, kami akan mempublikasikan temuan dan rekomendasi kami untuk mengoptimalkan penggunaan dana LPDP agar lebih transparan," tambahnya.