Mengaku Anggota Interpol, Bule Rusia Peras Bos Rental Kendaraan di Bali Rp400 Juta
Merdeka.com - Aparat Ditreskrimum Polda Bali menangkap warga negara Rusia bernama Evgenii Bagriantsev (56) karena melakukan pemerasan kepada Nikolay Romanov (43) asal Negara Uzbekistan. Pelaku mengancam dengan mengaku sebagai anggota Interpol.
"Adapun tindak pidana yang dilakukan mengancam dan (korban) menyerahkan 21 unit motor dan meminta sejumlah uang dengan mengaku sebagai anggota Interpol. Pelaku meminta uang dan mengancam usaha korban," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Djuhandhani Rahardjo, di Mapolda Bali, Selasa (6/7).
Korban Nikolay Romanov merupakan seorang bos rental mobil dan motor di Bali. Kerugian sebanyak 21 unit motor dan uang tunai Rp400 juta.
-
Dimana bule Rusia itu diamankan? Seorang perempuan warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Xenia (25) diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar, diduga depresi dan mengalami gangguan jiwa.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Apa yang dilakukan bule Rusia itu? Bule asal Rusia diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar, diduga depresi dan mengalami gangguan jiwa.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Rahardjo mengatakan, polisi sedang memburu dua orang warga Rusia lainnya yang merupakan teman pelaku untuk menuntaskan kasus ini. Mereka adalah Olga Bagriantsev dan Maxim Zhiltson.
"Yang ditangkap baru satu, mereka pasti berkelompok namun kami yakin ada korban lain yang mungkin karena takut tidak melaporkan. Ini kan terus kita kembangkan," imbuhnya.
Peristiwa ini berawal pada Rabu 17 Februari lalu ketika pelaku mendatangi rental motor dan mobil korban di Kawasan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kemudian, saat mendatangi rental korban, Evgenii mengaku sebagai anggota interpol dan mengatakan bahwa bisnis korban adalah ilegal. Lalu pelaku memeras korban dan meminta menyerahkan 21 unit motornya agar masalah tidak disampaikan kepada aparat keamanan Indonesia.
Selain itu, pelaku juga mengirimi korban melalui chat WhatsApp dan mengatakan perusahaan korban bermasalah karena banyak yang tidak resmi dan menjadi tempat penyimpanan dan penjualan narkoba.
"Apabila korban tidak mengikuti apa yang dikatakan maka korban akan dilaporkan ke kepolisian dan diterangkan bahwa tempat korban tersebut sudah diketahui oleh polisi sebagai tempat penyimpanan dan penjualan narkoba," jelasnya.
Tak sampai di situ, pelaku pada Sabtu (22/5) hingga Kamis (3/6) kembali menghubungi korban dan meminta korban mentransfer uang sebesar Rp400 juta dan 1 unit motor Yamaha N-Max sebagai uang keamanan. Korban menuruti permintaan pelaku karena takut diancam hukuman penjara.
Selain itu, pelaku mengatakan bahwa korban bisa dihukum 1 sampai 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Kemudian, pelaku meminta uang sebesar Rp 230 juta untuk mengurus masalah perusahaan korban di Bali.
"Karena, ketakutan korban terpaksa menyerahkan sejumlah uang secara transfer," jelas Rahardjo.
Korban yang mulai curiga akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolda Bali dan pada Kamis (1/7), polisi berhasil mengamankan pelaku di parkiran supermarket di Jalan Raya Kerobokan, Kuta, Badung, Bali.
"Saat kami cek perusahaan korban sama sekali tak bermasalah dan sudah mengikuti prosedur yang ditentukan. Sehingga, dia melapor dan kami tindak lanjuti," ujar Kombes Rahardjo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pavel ditangkap ditangkap petugas imigrasi Ngurah Rai, karena terdata dan terbaca dicari di negaranya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Simpang tiga Yeh Pulu Banjar Goa, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Senin (2/9) pukul 09.30 WITA kemarin.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaBule Rusia ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta, Bali. Dia ditangkap karena melakukan perusakan di restoran pakai kapak.
Baca SelengkapnyaJadi dia langsung mabuk berat, kata dia, pengakuan dia akibat putus cinta dengan pacarnya di sini orang lokal tinggal di Bali," kata AKP Sudina
Baca SelengkapnyaPetugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaBule Rusia tersebut juga sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaPerempuan berinisial VR itu membuat konten pornografi selama berada di Bali.
Baca SelengkapnyaBukannya mengembalikan, sopir taksi tersebut malah membawa tas milik WNA Perancis ke rumah.
Baca SelengkapnyaKemenkumham Bali akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali.
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka WNA itu, yakni dua berasal dari Ukraina dan satu WNA asal Rusia
Baca SelengkapnyaNP menerima bayaran senilai Rp2 juta atas jasa hubungan intim dan pijat yang ditawarkan.
Baca Selengkapnya