Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenang Peran Besar Gus Dur Bagi Perayaan Imlek dan Cap Go Meh

Mengenang Peran Besar Gus Dur Bagi Perayaan Imlek dan Cap Go Meh Gus Dur. ©Reuters

Merdeka.com - Presiden ke empat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dinilai sebagai sosok yang melepaskan kekangan warga Tionghoa selama puluhan tahun. Warga Tionghoa kini bisa mengekspresikan kebebasannya merayakan Imlek atau Tahum Baru Cina dan Cap Go Meh setelah pencabutan Inpres terkait pelarangan itu.

"Saat menjadi Presiden RI, Gus Dur mencabut Inpres No 14/1967 karena bertentangan dengan UUD 1945. Sebelum dicabut, Inpres tersebut selama puluhan tahun mengekang warga Tionghoa sehingga tak bisa bebas melaksanakan budayanya termasuk merayakan Imlek dan Cap Go Meh secara terbuka," kata Wasekjen PKB Daniel Johan, kepada wartawan, Kamis (7/2).

Menurutnya, hal itu pula yang melandasi PKB sebagai satu-satunya partai politik yang tidak pernah absen menyambut Imlek. Karena menurutnya, perayaan Imlek adalah salah satu wujud penolakan partai pimpinan Muhaimin Iskandar ini terhadap bentuk diskriminasi.

"Gus Dur dan PKB adalah pencetus sejarah Imlek di Indonesia, sebagai upaya mengakhiri diskriminasi yang ada saat itu," kata anggota DPR dari PKB ini.

Menurut Daniel, Gus Dur tidak lepas dari keinginannya mengayomi semua umat beragama dan suku bangsa di Indonesia. Sehingga, PKB berani mengambil sejumlah keputusan yang menjadi fenomena dan sejarah besar di Republik ini.

"Setelah mencabutnya, Gus Dur menerbitkan Keppres No 6/2000 yang menjamin warga Tionghoa dapat menjalankan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadatnya secara terbuka," katanya menambahkan.

"Tanpa Gus Dur tidak ada Imlek dan Cap Go Meh dirayakan secara terbuka, tanpa Gus Dur tidak ada barongsai dan naga turun ke jalan, tidak ada bahasa mandarin diajarkan di sekolah-sekolah bahkan di pesantren," ujar Daniel.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP