Menko Mahfud MD Soal Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo: Kalau Ada Kesulitan, Saya Turun Tangan
"Kalau ada kesulitan di situ bilang ke saya, saya turun tangan," tegas Mahfud.
Mahfud meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gentar untuk terus mengungkap kebenarannya.
Menko Mahfud MD Soal Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo: Kalau Ada Kesulitan, Saya Turun Tangan
Menko Polhukam Mahfud MD angka suara terkait kabar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Terkait hal tersebut, Mahfud meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gentar untuk terus mengungkap kebenarannya.
"Pasti dong (pemerintah memberi dukungan ke KPK)," kata Mahfud di Kompleks Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya Jakarta, Minggu (1/10/2023).
Mahfud menegaskan, jika nantinya KPK menemukan kesulitan maka dirinya siap untuk membantu perjuangan penegakan hukum.
"Kalau ada kesulitan di situ bilang ke saya, saya turun tangan," tegas Mahfud.
Selain dugaan korupsi, SYL juga diduga terjerat kasus perintangan penyidikan dengan penghilangan barang bukti dan kepemilikan senjata api ilegal.
Menurutnya, jika ketiga perkara tersebut kalau benar adanya bisa berdiri sendiri secara masing-masing. Namun dia mengaku, sampai saat ini dirinya belum mendengar dan meyakini secara pasti tiga perkara yang diduga dilakukan oleh SYL.
"Iya kalau (3 perkara) itu bener, Satu korupsinya, dua senjatanya, tiga upaya pelenyapan dokumen, itu harus dikejar. Kalau memang ada (diusut) tapi saya tidak tahu, karena belum dengar," kata Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, terkait kabar penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka sudah dibenarkan oleh sumber Liputan6.com di internal lembaga antirasuah.
"Benar (SYL sudah tersangka)," ujar sumber dikutip Jumat (29/9).
Diketahui, Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka ini ramai usai tim penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).
Sebagai informasi, penggeledahan dilakukan saat proses hukum masuk ke tingkat penyidikan.Saat proses hukum naik ke tahap penyidikan dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkannya secara resmi. Pengumuman tersangka biasa dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.