Better experience in portrait mode.
ASN Diberikan Kesempatan WFH Setelah Lebaran

ASN Diberikan Kesempatan WFH Setelah Lebaran

Menko PMK Muhadjir mengumumkan kebijakan WFH selama 2 hari setelah Lebaran hanya berlaku untuk ASN.

Menhub Budi Karya Sumadi menyebut V/C Ratio saat arus balik Lebaran lebih dari 1 dan menghindari risiko kemacetan.

ASN yang mudik diharapkan menyesuaikan waktu kembali ke tempat kerja agar tidak ikut dalam arus balik pemudik.

Kebijakan WFH ASN selama 2 hari memberikan kesempatan pemudik untuk melakukan perjalanan dengan lebih tenang.

Geser👉
Terungkap Alasan Basuki Hadimuljono Jadi Kepercayaan Presiden Jokowi

Alasan Jokowi Mempercayai Basuki

Terungkap alasan mengapa Jokowi mempercayai Basuki Hadimuljono sebagai salah satu orang kepercayaannya.

Basuki Hadimuljono menjadi Plt Kepala Otorita IKN karena memiliki kemampuan sebagai pembelajar yang cepat dan pendengar yang baik.

Basuki Hadimuljono selalu berorientasi pada langkah solutif dan mampu mengatasi masalah dengan baik.

Raja Juli Antoni optimis terhadap kepemimpinan Basuki dan yakin bahwa pelaksanaan upacara 17 Agustus 2024 akan berjalan dengan baik.

Geser👉
Edukasi Literasi Keuangan untuk Para P3K di Banyuwangi

Edukasi Literasi Keuangan untuk Para P3K di Banyuwangi

Pemkab Banyuwangi melakukan edukasi literasi keuangan kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di wilayah Kecamatan Rogojampi.

Edukasi ini bertujuan agar para P3K dapat mengelola keuangan dengan lebih baik dan tidak terjebak dalam jerat pinjol yang bunganya mencekik.

Bupati Banyuwangi juga mengingatkan para P3K tentang bahaya judi online (judol) dan mengajak mereka untuk tidak bergaya hidup secara hedonis.

Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi juga menambahkan bahwa risiko investasi bodong perlu diwaspadai, mengingat beberapa ASN di Banyuwangi pernah tertipu dengan berbagai modus investasi tersebut.

Geser👉
Ahli Hukum Polda Jabar Berikan Pandangan Kontroversial tentang DPO Kasus Vina

Ahli Hukum Polda Jabar Berikan Pandangan Kontroversial tentang DPO Kasus Vina

Pandangan ahli hukum Polda Jabar, Agus Surono, dalam sidang praperadilan kasus Vina Cirebon memicu kontroversi.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 telah memvonis delapan orang tersangka, termasuk Pegi Setiawan. Namun, jumlah daftar pencarian orang (DPO) berubah setelah Pegi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka utama.

Kuasa hukum Pegi Setiawan mempertanyakan kewajaran perubahan DPO tersebut dan apakah polisi boleh melawan putusan hakim yang sudah inkracht.

Sidang praperadilan ini bertujuan untuk menguji tindakan penyidik dan majelis hakim akan menentukan kebenaran hukumnya. Putusan PN Cirebon dan tangkapan Pegi Setiawan yang tidak sesuai dengan daftar DPO menjadi perdebatan dalam sidang tersebut.

Geser👉
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik

Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik

Dewan Pers menyatakan KPI tidak semestinya menyelesaikan sengketa jurnalistik.

Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, menyebut KPI berpotensi disusupi kepentingan politik.

Yadi juga menyoroti larangan tayangan jurnalistik investigasi dalam RUU Penyiaran.

Dewan Pers menginginkan penguatan lembaga KPI dan menghindari masalah yang mengancam kemerdekaan pers.

Geser👉
Pendidikan Kunci Mencerdaskan Bangsa

Pendidikan Kunci Mencerdaskan Bangsa

Pendidikan dianggap krusial untuk memajukan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial.

Wakil Kepala BPIP memberikan pembekalan kepada mahasiswa penerima beasiswa LPDP.

Pembekalan mencakup hasil perjuangan dan kemerdekaan Indonesia, upaya untuk mewujudkan Indonesia yang bahagia, serta pembangunan bangsa dan negara.

Pancasila menjadi panduan hidup berbangsa dan bernegara, dengan musyawarah mufakat sebagai prinsip utama dalam pengambilan keputusan.

Geser👉
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan

Saksi ahli Polda Jabar mengungkapkan proses penetapan tersangka dalam sidang praperadilan.

Penetapan tersangka membutuhkan minimal dua alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat-surat atau dokumen.

Surat-surat, termasuk akun Facebook, dapat dikategorikan sebagai alat bukti dalam kasus pidana.

Penetapan tersangka sah jika sudah terpenuhi dua dari tiga alat bukti yang diperlukan.

Geser👉
Diikuti 10 Ribu Peserta, Riau Bhayangkara Run Diyakini Beri Dampak Positif Ekonomi Warga

Riau Bhayangkara Run 2024: Event Lari Terbesar di Luar Jawa-Bali

Riau Bhayangkara Run 2024, event lari terbesar di luar Jawa-Bali, akan digelar pada 14 Juli 2024.

Sebanyak 10 ribu peserta telah mendaftar, termasuk 5 ribu peserta dari luar Pekanbaru.

Kegiatan ini diyakini memiliki efek jangka panjang terhadap ekonomi masyarakat, khususnya di Kota Pekanbaru, karena melibatkan UMKM dalam pelaksanaannya.

Dengan adanya peserta yang menginap, mencari kuliner, berbelanja, dan mengunjungi mal serta pusat perbelanjaan, diperkirakan akan ada perputaran ekonomi sebesar Rp500 juta di kalangan UMKM.

Geser👉
Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar soal Ijazah Pegi Setiawan Bisa jadi Alat Bukti

Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar tentang Ijazah Pegi Setiawan

Saksi ahli dari Polda Jabar, Prof Agus Surono, menjelaskan bahwa surat atau dokumen termasuk alat bukti dalam kasus pidana, berdasarkan pasal 187 KUHP.

Ahli pidana, Prof Agus Surono, menjelaskan bahwa penyidik minimal harus memiliki dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus pidana.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan ahli pidana dari Universitas Jaya Baya, Prof Suhandi Cahya, yang menjelaskan bahwa daftar pencarian orang (DPO) tidak bisa direvisi atau dianulir begitu saja.

Empat saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan memberikan keterangan mengenai keberadaan Pegi pada saat kejadian pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon pada tahun 2016.

Geser👉
Usut Dugaan Korupsi PJUS di Kementerian ESDM, Polisi Perkirakan Kerugian Negara Rp64 Miliar

Usut Dugaan Korupsi PJUS di Kementerian ESDM

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.

Kasus ini berkaitan dengan proyek nasional PJUTS di wilayah barat, tengah, dan timur. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp64 miliar dan masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

Arief Adiharsa, Wadir Tipikor Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa saat ini timnya sedang melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).

Kasus ini sedang dalam penyidikan dan pembaca di ajak untuk membaca ringkasan menarik lainnya dengan topik berbeda.

Geser👉
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Berkas Perkara Pembunuhan Dikembalikan ke Polda Jabar

Berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, dikembalikan ke Polda Jabar.

Kejati Jabar menemukan kekurangan dalam berkas perkara, baik dari sisi formil maupun materiel.

Jaksa yang menangani kasus pembunuhan Vina terlibat dalam tim jaksa peneliti, namun belum diketahui apakah mereka akan terlibat dalam persidangan.

Penyidik dari Polda Jabar telah merampungkan berkas perkara dan akan dilimpahkan kepada Kejati Jabar. Geser ke atas untuk membaca ringkasan menarik lainnya.

Geser👉
Surat Wasiat Pria Tewas di Koja untuk Keluarga Ditemukan, Isinya Menyentuh Hati

Surat Wasiat Pria Tewas di Koja untuk Keluarga Ditemukan

Seorang pria ditemukan tewas di Balai Warga RW 05 Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Rabu (3/7). Korban SW (43) diduga meninggal akibat bunuh diri.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh istrinya saat hendak bersih-bersih di kantor RW. Surat wasiat yang diperuntukkan ke keluarga ditemukan di tempat kejadian. Isinya memohon maaf kepada istri dan anak serta menginstruksikan keluarganya untuk pulang kampung ke Klaten.

Motif bunuh diri diduga berhubungan dengan masalah ekonomi yang dihadapi keluarga korban. Korban mengalami masalah ekonomi dan berniat meminjam uang ke pengurus sebelum kejadian.

Kasus dugaan bunuh diri masih dalam tahap penyelidikan. Tidak ditemukan luka di tubuh korban, namun diduga kebentur tangga saat hendak gantung diri. Geser ke atas untuk membaca ringkasan menarik lainnya.

Geser👉
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen

Tim Hukum Polda Jabar Hadirkan Ahli Pidana Hukum

Kuasa Hukum Pegi berharap saksi ahli Polda Jabar independen dalam sidang praperadilan.

Pihak Pegi telah menyiapkan pertanyaan untuk menghadapi lanjutan sidang praperadilan.

Tim hukum Polda Jabar menghadirkan ahli pidana hukum dalam sidang praperadilan kasus pembunuhan.

Pegi Setiawan optimis akan bebas dan berharap hakim tetap independen dalam putusan sidang.

Geser👉