Mobil Dinas Menteri Agama Masuk Jalur Busway, Ini Kata Dirlantas Polda Metro
Anggota Polri yang mengawal mobil Dinas Menag itu masih ditelusuri apakah dari Ditlantas Polda Metro atau Korlantas Polri.
Polda Metro Jaya angkat bicara soal viral mobil dinas pejabat negara RI 24 masuk jalur Busway. Mobil hitam itu terhenti akibat Bus Transjakarta yang berada di depannya berhenti di tengah jalur.
Berdasarkan penelusuran, pelat nomor RI 24 adalah kendaraan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Coba nanti kita cek, saya belum dapat laporan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi, Rabu (24/7).
Latif mengatakan pihaknya belum mengetahui anggota yang mengawal itu apakah dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya atau dari Korps Lalu Lintas Polri.
Untuk memastikan kejadian ini, kata Latif, pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
"Apa nanti ini yang melakukan pengawalan dari Korlantas atau mana, kita belum tahu ini. Anggota saya dicek belum ada," ujar dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa (23/7) pagi saat Menteri Yaqut Cholil Qoumas hendak menuju kantor Kemenag di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Anna menjelaskan bahwa mobil yang ditumpangi Menag hanya mengikuti arahan dari patroli pengawal (patwal).
"Jadi memang betul itu mobil Menag," kata Anna saat dihubungi, Rabu (24/7).
Anna juga menjelaskan bahwa dalam video tersebut, bukan bus Transjakarta yang menghalangi jalan. Bus tersebut mengalami gangguan dan menginfokan hal tersebut kepada patwal.
"Itu kan Pak Menteri sedang menuju kantor kami yang di Thamrin, enggak tiap hari kan lewat situ, itu bukan Transjakarta menghalangi, tapi Transjakarta minta maaf sedang ada trouble dan agak lama," tuturnya.
"Karena itu jadi mobil RI 24 mundur, dari pada menunggu lama, karena kalau mobil kita menunggu nanti mobil Transjakarta malah gugup, jadi makanya patwal memutuskan mundur supaya tidak menggunakan itu," sambungnya.
Anna melanjutkan, selain bus Transjakarta, ada tiga kendaraan lain yang secara aturan diperbolehkan melintas di Busway, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.
"Akan tetapi, tidak setiap hari mobil RI 24 menggunakan jalur busway. Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan," ucapnya.