Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Berurai Air Mata Peluk Anak-Anak usai Divonis 9 Tahun Penjara

Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Berurai Air Mata Peluk Anak-Anak usai Divonis 9 Tahun Penjara

Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Berurai Air Mata Peluk Anak-Anak usai Divonis 9 Tahun Penjara

Karen menghampiri anak-anaknya lalu memeluk seraya meminta mereka agar tetap tegar.

Keluarga terdakwa Karen Agustiawan tidak kuasa menahan emosinya setelah mendengar amar putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana 9 tahun penjara kepada terdakwa atas kasus korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair


Luapan emosi itu terdengar setelah Karen menghampiri keluarganya yang hadir dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Mulanya, Karen menghampiri anak-anaknya yang sudah terlihat tidak kuasa menahan air mata atas putusan majelis hakim.


"Tasya, Nadia. Nadia, Lutfi jangan nangis, Nadia, Lutfi jangan nangis. Nadia, Lutfi jangan nangis. Jangan nangis ya, jangan nangis, please jangan nangis. Jangan nangis," ucap Karen Agustiawan usai sidang.

Mantan Dirut Pertamina itu langsung menghampiri anak-anaknya lalu memeluk seraya meminta mereka agar tetap tegar.

"Enggak usah nangis, enggak apa-apa," kata Karen.

Di saat yang bersamaan, suami Karen, Herman Agustiawan berteriak kepada Jaksa seraya meluapkan emosinya.

"Puas ya?" teriak Herman.

Sebagaimana diketahui, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dijatuhi pidana 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Maryono dalam pembacaan amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Majelis hakim berkeyakinan Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu, hakim tidak membebankan kepada Karen dengan membayar biaya pengganti atas perkaranya.

Sementara itu dalam pertimbangan hal yang memberatkan Karen, Hakim berpendapat perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Lalu membuat negara rugi.

Dalam hal yang meringankannya, eks Dirut Pertamina bersikap sopan, tidak memperoleh hasil pidana korupsi.

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa mengabdikan diri ke Pertamina," ujar hakim.

FOTO: Peluk Anak-Anak, Tangis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Pecah Usai Divonis 9 Tahun Penjara
FOTO: Peluk Anak-Anak, Tangis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Pecah Usai Divonis 9 Tahun Penjara

Anak-anak Karen Agustiawan turut berurai air mata.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Dakwaan Kerugian Negara Eks Dirut Pertamina Murni Masalah Bisnis
JK Nilai Dakwaan Kerugian Negara Eks Dirut Pertamina Murni Masalah Bisnis

JK hadir sebagai saksi yang meringankan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Baca Selengkapnya
Divonis 9 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Divonis 9 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pengadaan Gas Cair
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pengadaan Gas Cair

Karen Agustiawan sebelumnya didakwa merugikan negara Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2014.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen JK Jadi Saksi Meringankan di Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
FOTO: Momen JK Jadi Saksi Meringankan di Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Dalam kesaksiannya, JK mengaku tidak terlalu mengetahui penyebab Karen menjadi terdakwa kasus korupsi. Menurutnya, Karen hanya menjalankan tugas.

Baca Selengkapnya
Saat JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi Terdakwa Korupsi: Dia Jalankan Tugas
Saat JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi Terdakwa Korupsi: Dia Jalankan Tugas

Saat JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi Terdakwa Korupsi: Dia Jalankan Tugas

Baca Selengkapnya
FOTO: Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut JPU KPK 11 Tahun Penjara
FOTO: Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut JPU KPK 11 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut agar Karen membayar uang pengganti berjumlah miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terjerat Kasus Korupsi: Karena Dia Menjalankan Tugasnya
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terjerat Kasus Korupsi: Karena Dia Menjalankan Tugasnya

Hal itu disampaikan oleh JK ketika jadi saksi meringankan meringankan Karen dalam perkara korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021

Baca Selengkapnya
Viral Pria Emosi Ludahi Pengendara saat Ditegur Parkir Sembarangan Ternyata Pegawai Pertamina, Begini Faktanya
Viral Pria Emosi Ludahi Pengendara saat Ditegur Parkir Sembarangan Ternyata Pegawai Pertamina, Begini Faktanya

Pria tersebut tidak terima ditegur karena parkir sembarangan menghalangi pengendara di belakangnya

Baca Selengkapnya