![Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Banding usai Divonis 9 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/25/1719307889510-w5vma.jpeg)
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Banding usai Divonis 9 Tahun Penjara
Tim kuasa hukum Karen menilai putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak memiliki hati.
Tim kuasa hukum Karen menilai putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak memiliki hati.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan memutuskan mengajukan banding setelah divonis bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
"Tim advokat akan banding," kata kuasa hukum Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan kepada wartawan, Selasa (25/6).
Menurut Luhut, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak memiliki hati. Sebab, menurut dia, tidak ada keharusan bagi kliennya dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun.
"Karena ikut 'tertidur' hukum dan hati nurani dalam putusan itu. Tidak ada perbuatan dan conflict of interest dinyatakan salah dan melawan hukum. Negara tidak ada rugi dinyatakan ada kerugian negara. Ada perintah jabatan, tidak dibahas. Dan lain sebagainya," tegas dia.
Sebelumnya, Karen Agustiawan dijatuhi pidana 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Maryono dalam pembacaan amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Majelis hakim berkeyakinan Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain itu, hakim tidak membebankan kepada Karen dengan membayar biaya pengganti atas perkaranya. Hal yang memberatkan Karen adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Lalu membuat negara rugi.
Dalam hal yang meringankannya, eks Dirut Pertamina bersikap sopan, tidak memperoleh hasil pidana korupsi. "Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa mengabdikan diri ke Pertamina," ujar hakim.
Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaSaat JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi Terdakwa Korupsi: Dia Jalankan Tugas
Baca SelengkapnyaJK hadir sebagai saksi yang meringankan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Baca SelengkapnyaJK telah hadir di PN Tipikor Jakarta Pusat sekitar pukul 09.59 WIB
Baca SelengkapnyaAnak-anak Karen Agustiawan turut berurai air mata.
Baca SelengkapnyaKaren telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam kesaksiannya, JK mengaku tidak terlalu mengetahui penyebab Karen menjadi terdakwa kasus korupsi. Menurutnya, Karen hanya menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaJK bakal menjadi saksi meringankan untuk terdakwa mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut agar Karen membayar uang pengganti berjumlah miliaran rupiah.
Baca Selengkapnya