Muhadjir soal Gibran Jadi Cawapres: Anak Muda Harus Diberi Jalan
"Prinsip saya, yang muda harus diberi kesempatan untuk berada di depan," ujar Muhadjir.
Menurut Muhadjir, pemerintah perlu memberi kesempatan bagi pemuda untuk menjadi pemimpin.
Muhadjir soal Gibran Jadi Cawapres: Anak Muda Harus Diberi Jalan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Muhadjir Effendy mengatakan, setiap pemuda di Indonesia harus diberikan kesempatan untuk menjadi pemimpin. Termasuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hal tersebut disampaikan Muhadjir saat menanggapi majunya Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
"Siapapun anak muda yg telah menunjukkan prestasinya, harus kita beri ruang, beri jalan yang bagus,"
kata Muhadjir, dilansir dari Antara, Senin (30/10).
merdeka.com
Menurut Muhadjir, pemerintah perlu memberi kesempatan bagi pemuda untuk menjadi pemimpin sebagai bagian dari proses regenerasi kepemimpinan ke depan.
"Prinsip saya, yang muda harus diberi kesempatan untuk berada di depan,"
ujarnya.
merdeka.com
Dia mengatakan, pemerintah juga perlu memberikan kesempatan bagi masyarakat yang kerap dipandang sebelah mata, seperti kelompok masyarakat disabilitas.
"Artinya kita harus memberikan kesempatan bagi mereka yg sering dianggap sebelah mata. Ternyata kalau diberi peluang, mereka bisa berprestasi sebagaimana mereka yang dilihat dengan dua mata,"
kata Muhadjir merujuk perolehan medali emas Indonesia pada Asian Para Games 2023 yang mencapai 29 medali atau melampaui target sebesar 19 medali emas.
merdeka.com
Majunya Gibran sebagai cawapres menuai beragam reaksi. Ada yang mendukung putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Namun, tak sedikit yang memberikan kritikan keras.
Gibran maju sebagai cawapres usai Mahkamah Konstitusi membuat Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah persyaratan capres dan cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam putusan tersebut, MK mengizinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun maju sebagai cawapres. Asalkan, sosok tersebut memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan itu dinilai syarat kepentingan politik. Sebab, Ketua MK Anwar Usman merupakan paman Gibran.