Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bapak ini bawa anak dan istri untuk kelabui petugas saat transaksi narkoba

Bapak ini bawa anak dan istri untuk kelabui petugas saat transaksi narkoba Jayus Yudas Pratama. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut hukuman seumur hidup terhadap kurir narkoba jenis sabu. Terdakwa atas nama Jayus Yudas Pratama (23), asal Bandung, kedapatan memiliki, menyimpan membawa, mengedarkan narkoba sabu seberat 17,5 kilogram.

Pada persidangan di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai Majelis Hamim Anton Widyopriyono, Jaksa Gusti Karmawan menjelaskan, dalam berkas tuntutan dijelaskan kasus Jayus Yudas Pratama berawal dari tertangkapnya tersangka Dharma (berkas perkara terpisah) pada 30 Maret 2017 oleh BNN Provinsi Jawa Timur.

Dari penangkapan terhadap Dharma di Jalan Raya Rungkut Asri ditemukan satu poket sabu seberat 8,82 gram. Dia mengaku baru saja melakukan transaksi narkoba jenis sabu beratnya sekitar 200 gram dan 1.500 butir ekstasi kepada seorang pemesan dengan sistem ranjau.

Saat bertransaksi, Jayus memakai modus dengan mengajak istri dan anaknya supaya tidak dicurigai polisi ataupun BNN. Namun, petugas curiga karena sejak lama menjadi target operasi. Kemudian, Jayus ditangkap di kamar 511 Hotel Efora. Turut diamankan barang bukti 17,2 kilogram sabu dan 1.220 butir pil happy five, dan 11.730 butir pil ekstasi.

"Dengan ini terdakwa Jayus Yudas Pratama ditutut hukuman seumur hidup. Karena melanggar pasal 114 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Gusti Karmawan, Selasa (21/11).

Mengenai tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Rudy Wadhesmara menilai terlalu berat. Sebab, kliennya itu bukanlah seorang pengedar narkoba, hanya menjadi korban, yang tidak tahu dan mengerti.

"Tuntutannya sangat berat. Kami akan lakukan pembelaan di sidang berikutnya," kata Rudy Wadhesmara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP