Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasutri di Bali Bikin Puluhan Video Porno, Dijual Lewat Sosial Media

Pasutri di Bali Bikin Puluhan Video Porno, Dijual Lewat Sosial Media Tersangka kasus video porno di Bali. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasangan suami istri (Pasutri) di Bali, berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30) membuat puluhan video porno dan dijual di dalam grup aplikas Telegram yang beranggotakan ratusan orang dari berbagai daerah di Indonesia.

Kedua pelaku ini ditangkap kepolisian setelah personel Subdit V Siber Ditreskrimsus melaksanakan patroli Siber di Twitter.

"Puluhan video porno itu dibuat dan diperankan oleh pelaku bersama istrinya," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (10/8).

Kronologisnya, saat petugas melakukan patroli siber ditemukan sebuah akun di Twitter dengan 106 following dan 68,9K followers yang mem-posting video porno. Dan di video itu, terlihat ada beberapa adegan berhubungan badan. Selanjutnya, pada akun Twitter tersebut tertulis, "Open Grup exculusive Telegram," dan diketahui untuk masuk ke dalam grup telegram tersebut harus membayar sebesar Rp200 ribu.

Kemudian setelah diselidiki di dalam grup itu pasangan suami istri itu adalah adminnya yang membagikan video dan juga pemerannya. Dari hasil penyelidikan itu, akhirnya pada Jumat (22/7) sekitar pukul 10.00 WITA, polisi berhasil menangkap pasutri tersebut di daerah Kabupaten Gianyar, Bali.

"Yang bersangkutan sudah kita nyatakan sebagai tersangka dan sudah diproses hukum. Adapun modus operandinya tersangka membuat postingan video yang bermuatan pornografi di akun Twitter dan juga membuat grup Telegram, yang merupakan grup berbagi video porno," ujarnya.

"Apabila ingin bergabung di dalam grup tersebut harus melakukan pembayaran terlebih dahulu. Jadi membayarnya kurang lebih sebesar Rp200 ribu. Sampai saat ini tersangka memiliki tiga grup telegram dan keuntungan didapat sekitar Rp50 juta sampai saat ini," imbuhnya.

Saat diinterogasi, pasutri sudah membuat 20 video porno yang dilakukan sejak tahun 2019 tetapi mulai menjual video porno itu pada tahun 2021.

Sementara, Kanit ll Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W mengatakan, motifnya pasutri melakukan hal itu untuk fantasi seks biar lebih semangat dan agar terangsang.

"Pemerannya adalah tersangka ini dengan istrinya. Jadi diperankan oleh pelaku sendiri, di-upload kemudian motivasi pertama adalah melakukan fantasi biar semangat dan lebih horny," ungkapnya.

Namun, berjalannya waktu pasutri ini ingin mendapatkan keuntungan sehingga menjual video porno mereka dan tempat adegan berhubungan badan dilakukan di rumahnya di daerah Gianyar.

"Seiring waktu ada niat timbul untuk melakukan aktivitas atau mendapat keuntungan. Jadi, setelah di Twitter itu durasinya sedikit, kalau akan melihat lebih banyak masuk ke grup telegram dengan melakukan pembayaran sebesar Rp 200 ribu. Lokasinya di rumahnya dan dibeberapa di tempat lain, di tempat tertutup," ujarnya.

Sementara, untuk tersangka Kadek DKS tidak ditahan karena masih memiliki balita yang perlu dirawat. "Mereka ditangkap di Gianyar, untuk istrinya tidak ditahan karena anaknya masih usia balita dan masih perlu pengasuhan," ujarnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan satu handphone warna biru, satu buah hard disk, satu buah akun Twitter yang di-posting video pornografi dan satu akun Telegram dengan tiga grup berbayar yang berisi puluhan video porno yang dibuat oleh pasutri itu.

"Untuk anggota group itu, anggotanya satu grup ada puluhan dan ada tiga grup di Telegram dan anggotanya (dari berbagai wilayah) di Indonesia," ujarnya.

Pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 27, Ayat 1, Jo, Pasal 45, Ayat 1, Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11, Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4, Pasal 10, Undang-undang Nomor 44, Tahun 2008, tentang pornografi dan atau Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 6 bulan penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP